Kemenag Terbitkan Tiga Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:40 WIB
loading...
Kemenag Terbitkan Tiga...
Kementerian Agama telah menerbitkan tiga PMA tentang pesantren. Tiga regulasi ini merupakan turunan dari UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren. Tiga regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga PMA yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan Kementerian Agama. Ketiga PMA ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta, Selasa (22/12). (Baca juga: Forum Guru Tolak Sekolah Tatap Muka Digelar Awal Januari, Ini Alasannya )

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Menurut Waryono, penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

PMA tentang Pendirian Pesantren, jelas Waryono, antara lain mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat. (Baca juga: PJJ Membuka Mata Orang Tua, Guru dan Siswa Pentingnya Peran Digitalisasi )

“Pesantren harus didirikan atau dimiliki oleh umat Islam, baik yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas, maupun masyarakat,” tegas Waryono.

“Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika,” sambungnya.

Hal lain yang harus dipenuhi dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia ini adalah unsur pesantren. “Penyelenggaraan pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit: kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin,” jelasnya.

Tentang PMA Pendidikan Pesantren, Waryono menjelaskan bahwa regulasi ini antara lain mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren. Ada dua jalur pendidikan pesantren, yaitu: pendidikan formal dan atau nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly.

“Pendidikan pesantren jalur non formal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum,” jelasnya.

Ma’had Aly diatur secara khusus dalam PMA 32 tahun 2020. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren. Ma’had Aly mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

“Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana atau marhalah ula, magister atau marhalah tsaniyah, dan doktor atau marhalah tsalisah,” terang Waryono. “Semoga terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang,” tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
15 Siswa MAN IC Serpong...
15 Siswa MAN IC Serpong Diterima di Universitas Ternama Dunia, Berikut Daftar Namanya
Pesantren Cendekia Amanah...
Pesantren Cendekia Amanah Luncurkan Digitalisasi Pendidikan, Integrasikan Ilmu Agama dan Modern
Mengenal Kurikulum Cinta...
Mengenal Kurikulum Cinta yang Diinisiasi Kemenag, Ada Mapel Baru?
Ramadan Makin Dekat,...
Ramadan Makin Dekat, Begini Jam Belajar Siswa Madrasah
39.012 Siswa Ikuti Seleksi...
39.012 Siswa Ikuti Seleksi Masuk Madrasah Unggulan, Kapan Pengumuman Kelulusan?
Luncurkan Magis sebagai...
Luncurkan Magis sebagai Pengawasan Madrasah, Kemenag Hemat Miliaran Rupiah
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren
Rekomendasi
Womens Inspiration Awards...
Women's Inspiration Awards 2025, Deretan Pejabat Wanita Tampilkan Pesona dan Prestasi
Asuransi Syariah Penting...
Asuransi Syariah Penting Lindungi Aset dari Risiko Finansial
Preman Pensiun 10 Mulai...
Preman Pensiun 10 Mulai Syuting, Rumah Rangginang dan Terminal Cicaheum Jadi Latar Cerita
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
Berita Terkini
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan,...
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan, Panitia Temukan 10 Joki Lintas Provinsi
1 jam yang lalu
Joki hingga Kamera di...
Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025
4 jam yang lalu
Panitia SNPMB: Mayoritas...
Panitia SNPMB: Mayoritas Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Peserta dari Fakultas Kedokteran
4 jam yang lalu
Soal UTBK Disimpan Offline,...
Soal UTBK Disimpan Offline, Panitia SNPMB Pastikan Kebocoran Tidak Terjadi
5 jam yang lalu
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
6 jam yang lalu
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
6 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved