Ketua DPD Minta Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS Dikaji Ulang
Jum'at, 01 Januari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS di tahun 2021. Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta rencana tersebut dikaji ulang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di tahun 2021. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta rencana tersebut dikaji ulang.
(Baca juga: Mohon Maaf, Guru dan Nakes Tak Ada di Formasi CPNS 2021)
"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Disabilitas, Aston Sianturi Terima SK CPNS dari Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah)
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).
(Baca juga: Mohon Maaf, Guru dan Nakes Tak Ada di Formasi CPNS 2021)
"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Disabilitas, Aston Sianturi Terima SK CPNS dari Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah)
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).
Lihat Juga :