JAKARTA - Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di tahun 2021. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta rencana tersebut dikaji ulang.
(Baca juga: Mohon Maaf, Guru dan Nakes Tak Ada di Formasi CPNS 2021)
"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Disabilitas, Aston Sianturi Terima SK CPNS dari Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah)
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).
LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.
"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," sebut LaNyalla.
"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuh senator asal Jawa Timur itu.
(Baca juga: Mohon Maaf, Guru dan Nakes Tak Ada di Formasi CPNS 2021)
"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Disabilitas, Aston Sianturi Terima SK CPNS dari Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah)
Baca Juga:
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).
LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.
"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," sebut LaNyalla.
"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuh senator asal Jawa Timur itu.
halaman ke-1 dari 2
- 1
- 2
Berita Terkait
- Setelah Donasikan Gawai, IKA ITS Bikin Pelatihan Pembuatan Ujian Online untuk Guru
- Ini Kemampuan yang Harus Dimiliki Guru Saat Mengajar Selama Pandemi
- LAN Terbitkan Aturan Biaya Latsar CPNS secara Daring
- Ingat! Ini Dokumen yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin
- PGRI Minta Pemerintah Maksimalkan Data dan Prosedur Vaksinasi untuk Guru
- 12 Ribu Guru Negeri dan Swasta di Blitar Siap Divaksin COVID-19
- Wali Kota Palopo Beri Tugas Khusus ke 132 CPNS
- Puluhan Formasi Guru PPPK Kota Bandung Tidak Terisi
- Usulan Pemda untuk Memenuhi Kuota Guru P3K Belum Optimal
- Guru Mulai Divaksin, KPAI: Pembukaan Sekolah Harus dengan Persiapan Ketat

TULIS KOMENTAR ANDA!