PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu

Senin, 04 Januari 2021 - 00:51 WIB
loading...
PPPK Tidak Cocok untuk...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak cocok untuk guru. Pemerintah diminta tidak semena-mena dan mencampur adukkan tujuan rekrutmen PPPK sebagai bagian dari solusi guru honorer dengan rekrutmen guru secara umum.

Menurut Huda, dengan skema PPPK maka para guru akan dievaluasi setiap tahun dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni. Tentu saja, hal tersebut sangat merugikan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun.(Baca juga: Tak Kompromi, Ketua Komisi X Tegas Tolak Penghapusan Formasi CPNS Guru )

Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK, seharusnya dibaca sebatas upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara.

"Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampuraduk,” tegas Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dalam keteranganya, Sabtu (2/1/2021).

Huda menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan dibanyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30:70. (Baca juga: Pemerintah Hapus Formasi Guru PNS, P2G: Kebutuhan Guru akan Jadi Masalah )

Menurutnya, komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia. Apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi. Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak.

“Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” tandas Huda.

Seblumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, mulai 2021, pemerintah tidak lagi merekrut guru melalui seleksi CPNS. Para guru yang direkrut nantinya berstatus PPPK. (Baca juga: PGRI Minta Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru PNS Dikaji Ulang )

Para guru berstatus PPPK itu dikontrak dan akan dievaluasi setiap tahun. "PPPK dikontrak tiap tahun dan dievaluasi. Setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak," ujar Paryono, Kamis (31/12).

Paryono menjelaskan, bila performa guru kurang baik, mereka berpotensi diganti. Sistem kontrak pun secara resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan beleid yang berlaku, penilaian kinerja ini bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang telah disepakati antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penilaian pun dilakukan oleh masing-masing instansi.

BKN sebelumnya mengumumkan, guru mulai 2021 tidak lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menjurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

"Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK," ucapnya.

Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Rekomendasi
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
Libur Waisak 2025, Contraflow...
Libur Waisak 2025, Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Diberlakukan
Inilah 9 Rudal Nuklir...
Inilah 9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Negara Kaya Asia Ini...
Negara Kaya Asia Ini Terancam Krisis Utang, APBN Tekor Nyaris Rp1.186 Triliun per Tahun
Viral Penumpang Ojol...
Viral Penumpang Ojol Dihantam Palang: Hidung Remuk, Tuntut Ganti Rugi Rp80 Juta ke Gojek!
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Berita Terkini
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved