PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu

Senin, 04 Januari 2021 - 00:51 WIB
loading...
PPPK Tidak Cocok untuk...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak cocok untuk guru. Pemerintah diminta tidak semena-mena dan mencampur adukkan tujuan rekrutmen PPPK sebagai bagian dari solusi guru honorer dengan rekrutmen guru secara umum.

Menurut Huda, dengan skema PPPK maka para guru akan dievaluasi setiap tahun dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni. Tentu saja, hal tersebut sangat merugikan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun.(Baca juga: Tak Kompromi, Ketua Komisi X Tegas Tolak Penghapusan Formasi CPNS Guru )

Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK, seharusnya dibaca sebatas upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara.

"Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampuraduk,” tegas Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dalam keteranganya, Sabtu (2/1/2021).

Huda menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan dibanyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30:70. (Baca juga: Pemerintah Hapus Formasi Guru PNS, P2G: Kebutuhan Guru akan Jadi Masalah )

Menurutnya, komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia. Apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi. Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak.

“Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” tandas Huda.

Seblumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, mulai 2021, pemerintah tidak lagi merekrut guru melalui seleksi CPNS. Para guru yang direkrut nantinya berstatus PPPK. (Baca juga: PGRI Minta Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru PNS Dikaji Ulang )

Para guru berstatus PPPK itu dikontrak dan akan dievaluasi setiap tahun. "PPPK dikontrak tiap tahun dan dievaluasi. Setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak," ujar Paryono, Kamis (31/12).

Paryono menjelaskan, bila performa guru kurang baik, mereka berpotensi diganti. Sistem kontrak pun secara resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan beleid yang berlaku, penilaian kinerja ini bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang telah disepakati antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penilaian pun dilakukan oleh masing-masing instansi.

BKN sebelumnya mengumumkan, guru mulai 2021 tidak lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menjurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

"Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK," ucapnya.

Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Rekomendasi
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved