Ini 3 Alasan Pemerintah Harus Cabut Penghapusan Rekrutmen CPNS Guru
Selasa, 05 Januari 2021 - 00:46 WIB
loading...
Guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah dengan tegas menolak kebijakan pemerintah yang mengeluarkan formasi guru dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2021. Sebagai gantinya, pemerintah akan merekrut guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Terkait hal ini, saya menyatakan dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Saya menolak kebijakan tersebut dengan tiga alasan," kata Himmatul kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Tak Kompromi, Ketua Komisi X Tegas Tolak Penghapusan Formasi CPNS Guru )
Pertama, kata Himmatul, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru yang selama ini direkrut melalui jalur PNS. Profesi guru sangat penting dalam mewujudkan kualitas kehidupan bangsa seperti yg diamanatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3, sehingga negara harus menempatkan guru dalam posisi yang mulia juga.
"Antara lain dengan menjamin kesejahteraan guru yang salah satunya menjadikan guru sebagai PNS sehingga sampai pensiun nanti ada penghargaan atas jasa pengabdiannya," terangnya.
Kedua, dia melanjutkan, dengan adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan kualitas pendidikan nasional akan menurun. Bagaimanapun, kualitas guru berkaitan erat dengan kesejahteraan guru. (Baca juga: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu )
"Terkait hal ini, saya menyatakan dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Saya menolak kebijakan tersebut dengan tiga alasan," kata Himmatul kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Tak Kompromi, Ketua Komisi X Tegas Tolak Penghapusan Formasi CPNS Guru )
Pertama, kata Himmatul, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru yang selama ini direkrut melalui jalur PNS. Profesi guru sangat penting dalam mewujudkan kualitas kehidupan bangsa seperti yg diamanatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3, sehingga negara harus menempatkan guru dalam posisi yang mulia juga.
"Antara lain dengan menjamin kesejahteraan guru yang salah satunya menjadikan guru sebagai PNS sehingga sampai pensiun nanti ada penghargaan atas jasa pengabdiannya," terangnya.
Kedua, dia melanjutkan, dengan adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan kualitas pendidikan nasional akan menurun. Bagaimanapun, kualitas guru berkaitan erat dengan kesejahteraan guru. (Baca juga: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu )
Lihat Juga :