Ini 3 Alasan Pemerintah Harus Cabut Penghapusan Rekrutmen CPNS Guru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah dengan tegas menolak kebijakan pemerintah yang mengeluarkan formasi guru dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2021. Sebagai gantinya, pemerintah akan merekrut guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Terkait hal ini, saya menyatakan dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Saya menolak kebijakan tersebut dengan tiga alasan," kata Himmatul kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Tak Kompromi, Ketua Komisi X Tegas Tolak Penghapusan Formasi CPNS Guru )
Pertama, kata Himmatul, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru yang selama ini direkrut melalui jalur PNS. Profesi guru sangat penting dalam mewujudkan kualitas kehidupan bangsa seperti yg diamanatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3, sehingga negara harus menempatkan guru dalam posisi yang mulia juga.
"Antara lain dengan menjamin kesejahteraan guru yang salah satunya menjadikan guru sebagai PNS sehingga sampai pensiun nanti ada penghargaan atas jasa pengabdiannya," terangnya.
Kedua, dia melanjutkan, dengan adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan kualitas pendidikan nasional akan menurun. Bagaimanapun, kualitas guru berkaitan erat dengan kesejahteraan guru. (Baca juga: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu )
Ketiga, kata Himmatul, adanya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah keliru dalam memandang PPPK selama ini. PPPK diadakan untuk mengatasi permasalahan guru honorer yang selama bertahun-tahun lamanya tidak terselesaikan.
"Jadi, jangan karena rekrutmen guru honorer memakai jalur PPPK maka penerimaan guru disamakan dengan jalur tersebut. Jadi seharusnya PPPK untuk merekrut guru honorer sedangkan guru baru tetap dibuka jalur PNS," cetusnya.
Himmatul menambahkan, berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Dan 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.
"Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang. Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah," urainya.
Oleh karena itu, Ketua Bidang Pembinaan Pengurus Luar Negeri Partai Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencabut atau membatalkan kebijakan tersebut. "Atas pemikiran tersebut, saya selaku anggota Komisi X DPR RI meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut dengan kembali memasukkan formasi guru dalam CPNS 2021," tegas istri Sekjen Partai Gerindra itu.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
"Terkait hal ini, saya menyatakan dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Saya menolak kebijakan tersebut dengan tiga alasan," kata Himmatul kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Tak Kompromi, Ketua Komisi X Tegas Tolak Penghapusan Formasi CPNS Guru )
Pertama, kata Himmatul, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru yang selama ini direkrut melalui jalur PNS. Profesi guru sangat penting dalam mewujudkan kualitas kehidupan bangsa seperti yg diamanatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3, sehingga negara harus menempatkan guru dalam posisi yang mulia juga.
"Antara lain dengan menjamin kesejahteraan guru yang salah satunya menjadikan guru sebagai PNS sehingga sampai pensiun nanti ada penghargaan atas jasa pengabdiannya," terangnya.
Kedua, dia melanjutkan, dengan adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan kualitas pendidikan nasional akan menurun. Bagaimanapun, kualitas guru berkaitan erat dengan kesejahteraan guru. (Baca juga: PPPK Tidak Cocok untuk Guru, DPR: Pemerintah Bisa Pecat Sewaktu-waktu )
Ketiga, kata Himmatul, adanya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah keliru dalam memandang PPPK selama ini. PPPK diadakan untuk mengatasi permasalahan guru honorer yang selama bertahun-tahun lamanya tidak terselesaikan.
"Jadi, jangan karena rekrutmen guru honorer memakai jalur PPPK maka penerimaan guru disamakan dengan jalur tersebut. Jadi seharusnya PPPK untuk merekrut guru honorer sedangkan guru baru tetap dibuka jalur PNS," cetusnya.
Himmatul menambahkan, berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Dan 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.
"Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang. Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah," urainya.
Oleh karena itu, Ketua Bidang Pembinaan Pengurus Luar Negeri Partai Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk mencabut atau membatalkan kebijakan tersebut. "Atas pemikiran tersebut, saya selaku anggota Komisi X DPR RI meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut dengan kembali memasukkan formasi guru dalam CPNS 2021," tegas istri Sekjen Partai Gerindra itu.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
(mpw)