PAUD, Pendidikan Difabel dan Informal Wajib Masuk PJP Nasional
Kamis, 21 Januari 2021 - 06:58 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya pendidikan nonformal informal seperti kursus dan pelatihan untuk diintegrasikan dalam PJP. Misalnya, kursus dan pelatihan adalah metode pendidikan yang sangat efektif dalam membantu meningkatkan keterampilan SDM Indonesia secara singkat dan spesifik.
“Hal ini terlihat kecil, tapi dampaknya besar dan justru bisa konkrit menjadi sumber pemberdayaan ekonomi. Saya harap Kemendikbud juga dapat memberikan dukungan pada lembaga-lembaga kursus yang sudah ada, seperti program peningkatan kualitas, digitalisasi, subsidi, dan lain-lain, karena sesungguhnya posisi mereka sangat strategis,” papar legislator dapil Kalimantan Timur ini.
Lebih dari itu, Hetifah juga menekankan pentingnya PAUD dan pendidikan untuk penyandang disabilitas agar mutlak harus tercantum dalam dokumen PJP. Karena permasalahan terkait PAUD mulai dari penganggaran, pembangunan infrastruktur, permasalahan guru formal-non formal, hingga peningkatan kualitas mutlak harus tercantum dalam PJP.
“Karena usia PAUD sangat signifikan bagi perkembangan anak ke depan yang dapat bersifat permanen. Begitu juga pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas, sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang,” pungkasnya.
“Hal ini terlihat kecil, tapi dampaknya besar dan justru bisa konkrit menjadi sumber pemberdayaan ekonomi. Saya harap Kemendikbud juga dapat memberikan dukungan pada lembaga-lembaga kursus yang sudah ada, seperti program peningkatan kualitas, digitalisasi, subsidi, dan lain-lain, karena sesungguhnya posisi mereka sangat strategis,” papar legislator dapil Kalimantan Timur ini.
Lebih dari itu, Hetifah juga menekankan pentingnya PAUD dan pendidikan untuk penyandang disabilitas agar mutlak harus tercantum dalam dokumen PJP. Karena permasalahan terkait PAUD mulai dari penganggaran, pembangunan infrastruktur, permasalahan guru formal-non formal, hingga peningkatan kualitas mutlak harus tercantum dalam PJP.
“Karena usia PAUD sangat signifikan bagi perkembangan anak ke depan yang dapat bersifat permanen. Begitu juga pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas, sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :