Ini 6 Kebijakan Perkuliahan IPB di Masa Pandemi 2021

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:24 WIB
loading...
Ini 6 Kebijakan Perkuliahan IPB di Masa Pandemi 2021
Rektor IPB University Arif Satria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - IPB University mengeluarkan Surat Edaran Kebijakan Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk semester genap TA 2020/2021. Surat edaran yang ditandatangani Rektor IPB University Prof Dr Arif Satria ini dikeluarkan karena masa pandemi yang belum berakhir.

Dalam surat edaran yang diterima SINDOnews, Kamis (28/1), kebijakan pertama terkait dengan KBM pendidikan multistrata di IPB University adalah, KBM semester genap TA 2020/2021 masih akan dilaksanakan secara daring sampai batas waktu yang oleh pemerintah cq Satgas Covid-19 dianggap aman bagi seluruh masyarakat/sivitas (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) untuk melaksanakan kegiatan KBM secara luring/bauran.

Kedua, mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir dan harus masuk ke lingkungan kampus untuk melaksanakan penelitian di laboratorium dan fasilitas lainnya diperkenankan untuk menyelesaikan tugasnya seizin ketua departemen/ketua program studi dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Ketiga, KBM yang memerlukan praktek langsung dan tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan secara efektif melalui pembelajaran daring akan dilaksanakan secara luring/tatap muka apabila waktu telah memungkinkan melalui kegiatan praktikum terpadu, pelatihan tematik atau kegoatan lain yang semisal. Kegiatan ini akan dipersiapkan oleh fakultas/departemen/prodi masing-masing.

Keempat, KBM yang harus dilaksanakan diluar kampus seperti magang, PKL, KKNT atau kegiatan lainnya dapat dilakukan seijin Tim Crisis Center IPB, Satgas Covid-19 setempat dan ijin orangtua dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Kelima IPB memfasilitasi pemeriksaan rapid test antigen yang dilaksanakan di klinik IPB Dramaga untuk kegiatan akademik yang terjadwal. Pengaturan tentang bantuan rapid antigen ini dilakukan melalui ketetapan terpisah dari edaran ini.

Keenam, IPB memfasilitasi ruang isolasi mandiri (isoman) dan dukungan konsumsi serta pengobatan sesuai standar klinik IPB bagi mahasiswa, dosen dan tendik yang terbukti positif Covid-19 tanpa gejala. Bagi yang bergejala, IPB juga akan melaksanakan rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk sesuai dengan kriteria/ketentuan dan prosedur yang diatur Satgas Covid-19 setempat sepanjang RS rujukan tersedia.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)