Kemenag Sambut Baik Penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:24 WIB
loading...
Kemenag Sambut Baik Penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani. Foto/Dok/Pendis Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah menyusun peta jalan (road map) pendidikan Indonesia 2020-2035. Melalui peta jalan pendidikan ini diharapkan menjadi panduan arah penyelenggaraan pendidikan Indonesia yang menjamin rencana aksi pendidikan selaras dengan konstitusi.

Kementerian Agama menyambut baik keberadaan peta jalan pendidikan yang mulai disusun sejak Juli 2020 ini. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani peta jalan ini penting dan mendesak untuk menjaga pendidikan Indonesia tetap berada jalur yang tepat di tengah zaman yang terus berubah.

“Hal itu sebuah keniscayaan dan memiliki urgensi tingkat tinggi karena zaman sedang bergerak cepat bahkan mengalami disrupsi di segala bidang,” ungkap Ramdhani, Jumat (29/1).

Selama ini, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun Ramdhani melihat, regulasi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara mendasar, khususnya terkait bentuk manusia unggul yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung ini melanjutkan, pihaknya mendukung terobosan Kemendikbud ini sebagai upaya menjamin pendidikan tetap berada dalam bingkai janji konstitusi. Ia juga berpesan tentang dua hal penting yang harus diakomodir oleh roadmap pendidikan, yaitu pendidikan harus berorientasi masa depan dan ramah anak.

“Pendidikan hakikatnya bukan untuk memenuhi ego dan ambisi orang tua, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masa depan anak-anak didik kita,” tutur Ramdhani.

Selain memuat aspek-aspek fundamental tentang bentuk pendidikan Indonesia, lanjutnya, peta jalan itu harus sejalan dengan prinsip konstitusi yang menjamin kemerdekaan belajar, kemudahan akses, peningkatan kualitas, dan pemerataan distribusi.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3754 seconds (0.1#10.140)