3 Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:49 WIB
loading...
3 Menteri Terbitkan...
Tiga Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
A A A
JAKARTA - 3 Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Ketiganya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sesi penandatangannya sendiri dilakukan secara daring pada Rabu, (3/2).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini adalah berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca juga: Jadi Faktor Penting di Pendidikan, PMK: Ini PR Terbesar Guru

Pertimbangan kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu juga untuk membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Pertimbangan selanjutnya adalah, pakaian atau pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Dari 3 pertimbangan ini keluarlah SKB 3 menteri," katanya pada Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah secara daring, Rabu (3/2). Baca juga: Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Ini Tanggapan Kemenag

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, tujuan penerbitan keputusan bersama ini adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga efisiensi dan ideologi serta konsensus dasar negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Dengan demikian, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," katanya.

Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, peran Kemenag dalam keputusan bersama ini adalah pertama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.

Lalu yang kedua dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Makna Warna Seragam...
Makna Warna Seragam Sekolah: Filosofi Merah-Putih, Biru-Putih, dan Abu-Abu
Menag: TPG Guru Non...
Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Pendidikan Yaqut Cholil...
Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025, Orang Tua Harus Tahu!
Menag Ingatkan UM-PTKIN...
Menag Ingatkan UM-PTKIN 2025 Harus Bebas dari Penyimpangan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Rekomendasi
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Berita Terkini
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved