Batasan Waktu 30 Hari untuk Cabut Aturan Seragam di Daerah Dinilai Terburu-buru

Senin, 08 Februari 2021 - 12:32 WIB
loading...
Batasan Waktu 30 Hari...
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai batas waktu 30 hari yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dan sekolah untuk mencabut peraturan mengenai seragam dinilai tidak tepat. FSGI memandang sosialisasi SKB 3 Menteri terkait seragam itu perlu dilakukan secara masif dulu.

Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, dalam SKB ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.

Baca juga: Digaji 300 Ribu, Guru Honorer Dilema antara Panggilan Hati dan Kebutuhan Perut


Namun dia memandang, jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani pada 4 Februari 2021, menurut FSGI hal tersebut sulit di laksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari kedepan, sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan, belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” katanya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (8/2).

Oleh karena itu, FSGI memberi rekomendasi agar sosialisasi SKB harus dilakukan secara massif, minimal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai. Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru apalagi saat ini sedang PJJ.

Baca juga: FSGI Sebut SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Timbulkan Misinformasi


Selain itu, sosialisasi SKB juga harus diberikan secara berjenjang yaitu Kemendikbud kepada Pemda, Pemda melalui Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah, Kepala Sekolah kepada guru, siswa dan orang tua.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Afsel ke Babak 32 Besar
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Berita Terkini
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved