Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut
Senin, 08 Februari 2021 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.
Baca juga: SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi
Sebelumnya, SKB yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi wali kota Padang sejak tahun 2005. “Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” imbuh Fikri.
Fikri menilai, generalisasi kasus ini menjadi kegentingan nasional menjadi bukti bahwa pemerintah sedang mengalami krisis prioritas. Sebab, menurutnya, faktanya, sudah ada Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam yang dia pertanyakan kenapa Permendikbud ini tidak dilakukan sosialisasi ulang.
Baca juga: SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi
Sebelumnya, SKB yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi wali kota Padang sejak tahun 2005. “Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” imbuh Fikri.
Fikri menilai, generalisasi kasus ini menjadi kegentingan nasional menjadi bukti bahwa pemerintah sedang mengalami krisis prioritas. Sebab, menurutnya, faktanya, sudah ada Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam yang dia pertanyakan kenapa Permendikbud ini tidak dilakukan sosialisasi ulang.
(mpw)
Lihat Juga :