SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Hanya Berlaku untuk Sekolah Negeri

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:08 WIB
loading...
SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Hanya Berlaku untuk Sekolah Negeri
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait SKB 3 Menteri tentang Seragam. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri saja.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah ini diterbitkan hanya untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah daerah dan sekaligus sekolah yang di bawah kewenangan Kemendikbud.



"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah dibawah pemerintah daerah yang dibawah naungan Kemendikbud," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendalaman materi tentang SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam secara daring, Kamis (11/2/2021).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menjelaskan, SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah madrasah ataupun sekolah keagamaan lainnya.

Jumeri menerangkan, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan. Namun yang tidak boleh adalah sekolah itu mewajibkan kepada peserta didiknya dan juga tidak boleh melarang peserta didiknya.



"Jadi kepala sekolah maupun daerah tidak boleh mewajibkan. Tetapi juga tidak boleh melarang. SKB ini melindungi kebebasan anak-anak kita mengenakan seragam sesuai dengan agamanya," pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni menjelaskan, Permendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah masih tetap berlaku meski ada SKB 3 menteri ini. Dia menjelaskan, SKB ini fungsinya memperkuat peraturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan mengenai pengenaan seragam tersebut.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)