SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Hanya Berlaku untuk Sekolah Negeri
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:08 WIB
loading...
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait SKB 3 Menteri tentang Seragam. Foto/Neneng Zubaidah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri saja.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah ini diterbitkan hanya untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah daerah dan sekaligus sekolah yang di bawah kewenangan Kemendikbud.
Baca juga: Polemik SKB 3 Menteri Terkait Seragam, Ini Komentar Komnas HAM
"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah dibawah pemerintah daerah yang dibawah naungan Kemendikbud," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendalaman materi tentang SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam secara daring, Kamis (11/2/2021).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menjelaskan, SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah madrasah ataupun sekolah keagamaan lainnya.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah ini diterbitkan hanya untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah daerah dan sekaligus sekolah yang di bawah kewenangan Kemendikbud.
Baca juga: Polemik SKB 3 Menteri Terkait Seragam, Ini Komentar Komnas HAM
"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah dibawah pemerintah daerah yang dibawah naungan Kemendikbud," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendalaman materi tentang SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam secara daring, Kamis (11/2/2021).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menjelaskan, SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah madrasah ataupun sekolah keagamaan lainnya.
Lihat Juga :