Dikecam, Pemecatan Guru Honorer yang Posting Penghasilannya di Medsos
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:57 WIB
loading...
Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam pemecatan Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). yang mengunggah penghasilan sebesar Rp700.000 per bulan ke media sosial (medsios).
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, para guru seharusnya mendapatkan perbaikan nasib selama pandemi. Ini malah dihadiahi pemecatan.
Menurut dia, Tindakan itu, menurutnya bertolak belakang dengan janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan memperbaiki kesejahteraan guru honorer.
“Setiap Hari Guru, para guru honorer selalu diberikan angin surga. Kemudian tahun berikutnya muncul fakta pendidikan dan guru yang bertolak belakang dengan janji-janji tersebut. Tahun lalu, kami sudah menyebutnya ‘prank’ karena janji itu tidak terlaksana,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Selasa (16/2/2021).
Iman menilai pemecatan Hervina menyalahi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan profesi.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, para guru seharusnya mendapatkan perbaikan nasib selama pandemi. Ini malah dihadiahi pemecatan.
Menurut dia, Tindakan itu, menurutnya bertolak belakang dengan janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan memperbaiki kesejahteraan guru honorer.
“Setiap Hari Guru, para guru honorer selalu diberikan angin surga. Kemudian tahun berikutnya muncul fakta pendidikan dan guru yang bertolak belakang dengan janji-janji tersebut. Tahun lalu, kami sudah menyebutnya ‘prank’ karena janji itu tidak terlaksana,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Selasa (16/2/2021).
Iman menilai pemecatan Hervina menyalahi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan profesi.
Lihat Juga :