Dikecam, Pemecatan Guru Honorer yang Posting Penghasilannya di Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam pemecatan Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). yang mengunggah penghasilan sebesar Rp700.000 per bulan ke media sosial (medsios).
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, para guru seharusnya mendapatkan perbaikan nasib selama pandemi. Ini malah dihadiahi pemecatan.
Menurut dia, Tindakan itu, menurutnya bertolak belakang dengan janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan memperbaiki kesejahteraan guru honorer.
“Setiap Hari Guru, para guru honorer selalu diberikan angin surga. Kemudian tahun berikutnya muncul fakta pendidikan dan guru yang bertolak belakang dengan janji-janji tersebut. Tahun lalu, kami sudah menyebutnya ‘prank’ karena janji itu tidak terlaksana,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Selasa (16/2/2021).
Iman menilai pemecatan Hervina menyalahi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan profesi.
Pasal 2 ayat 3 Permendikbud itu menyatakan guru harus dilindungi dari ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Ayat 4 menerangkan mengenai perlindungan profesi guru dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak seseuai peraturan Perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, dan pembatasan menyampaikan pandangan.
Iman menegaskan, sekolah dan pemerintah seharusnya melindungi guru apapun statusnya, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Pemerintah dan sekolah pun harus menyediakan gaji yang layak untuk para guru.
“Catatan P2G, masih banyak sekali guru honorer yang dibayar tidak wajar. Bahkan kurang dari Rp700.000 apalagi di sekolah swasta pinggiran,” tuturnya.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, para guru seharusnya mendapatkan perbaikan nasib selama pandemi. Ini malah dihadiahi pemecatan.
Menurut dia, Tindakan itu, menurutnya bertolak belakang dengan janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan memperbaiki kesejahteraan guru honorer.
“Setiap Hari Guru, para guru honorer selalu diberikan angin surga. Kemudian tahun berikutnya muncul fakta pendidikan dan guru yang bertolak belakang dengan janji-janji tersebut. Tahun lalu, kami sudah menyebutnya ‘prank’ karena janji itu tidak terlaksana,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Selasa (16/2/2021).
Iman menilai pemecatan Hervina menyalahi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan profesi.
Pasal 2 ayat 3 Permendikbud itu menyatakan guru harus dilindungi dari ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Ayat 4 menerangkan mengenai perlindungan profesi guru dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak seseuai peraturan Perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, dan pembatasan menyampaikan pandangan.
Iman menegaskan, sekolah dan pemerintah seharusnya melindungi guru apapun statusnya, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Pemerintah dan sekolah pun harus menyediakan gaji yang layak untuk para guru.
“Catatan P2G, masih banyak sekali guru honorer yang dibayar tidak wajar. Bahkan kurang dari Rp700.000 apalagi di sekolah swasta pinggiran,” tuturnya.
(dam)