Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tak Diskriminatif

Senin, 15 Februari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Putus Kontrak, Guru...
Sejumlah Guru honorer memperjuangkan nasibnya agar diangkat menjadi PNS ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Guru honorer meminta pemerintah tak menunjukkan sikap diskriminatif terhadap guru honorer, terutama terkait pemutusan kontrak serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Umum Forum Guru Honorer Sertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengatakan, hingga kini terkait rekrutmen kuota 1 juta guru PPPK tahun 2021 masih belum jelas aturan teknisnya. Selain itu, belum diterbitkannya Permenpan RB terbaru terkait rencana tersebut.



"Masalah juga ada pada formasi guru PPPK yang ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari daerah sekitar 500.000 an. Sepertinya dengan formasi segitu masih belum dapat menutup kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru," jelas Rizki Safari dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (15/2/2021).

Jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, maka negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun yang terjadi di lapangan, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer. Seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.

Sehingga sekarang ini sering mendapatkan kabar jika guru honorer banyak dipecat dengan alasan yang beragam. "Kami minta secepatnya mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang memberikan perlindungan terhadap Guru non ASN terkait kesejahteraan dan penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru PNS," beber dia.



Menurut dia, pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan SKB 3 menteri terkait masalah seragam siswa. Seharusnya Mendikbud juga bisa menerbitkan SKB juga terkait guru honorer. Pihaknya, kata dia, butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer.

Bentuk perlindungan terhadap Guru yang sudah termuat dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, namun yang terjadi tidak berlaku bagi guru non ASN. Padahal banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, ada juga yg sudah bersertifikasi, juga membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

"Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer," kata dia.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)