Putus Kontrak, Guru Honorer Minta Pemerintah Tak Diskriminatif
Senin, 15 Februari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Sejumlah Guru honorer memperjuangkan nasibnya agar diangkat menjadi PNS ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Guru honorer meminta pemerintah tak menunjukkan sikap diskriminatif terhadap guru honorer, terutama terkait pemutusan kontrak serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Umum Forum Guru Honorer Sertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengatakan, hingga kini terkait rekrutmen kuota 1 juta guru PPPK tahun 2021 masih belum jelas aturan teknisnya. Selain itu, belum diterbitkannya Permenpan RB terbaru terkait rencana tersebut.
Baca juga: 7 Langkah Sukses Mendaftar SNMPTN
"Masalah juga ada pada formasi guru PPPK yang ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari daerah sekitar 500.000 an. Sepertinya dengan formasi segitu masih belum dapat menutup kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru," jelas Rizki Safari dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (15/2/2021).
Jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, maka negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun yang terjadi di lapangan, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer. Seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Sertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengatakan, hingga kini terkait rekrutmen kuota 1 juta guru PPPK tahun 2021 masih belum jelas aturan teknisnya. Selain itu, belum diterbitkannya Permenpan RB terbaru terkait rencana tersebut.
Baca juga: 7 Langkah Sukses Mendaftar SNMPTN
"Masalah juga ada pada formasi guru PPPK yang ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari daerah sekitar 500.000 an. Sepertinya dengan formasi segitu masih belum dapat menutup kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru," jelas Rizki Safari dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (15/2/2021).
Jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, maka negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun yang terjadi di lapangan, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer. Seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.
Lihat Juga :