Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet

Senin, 01 Maret 2021 - 20:32 WIB
loading...
Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet
Seorang siswa sekolah dasar (SD) salah satu sekolah di Jakarta mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bantuan kuota data internet kembali dilanjutkan tahun ini. Kemendikbud menerapkan sejumlah syarat bagi penerima bantuan kuota data yang akan disalurkan mulai Maret ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan kuota data internet akan mulai diberikan pada Maret ini. Bantuan akan mulai disalurkan pada 11 sampai 15 setiap bulannya. "Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan kedepan," katanya pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan di Youtube Kemendikbud, Senin (1/3).



Mendikbud menyampaikan, penerima bantuan kuota data tahun lalu akan kembali menerima bantuan pada tahun ini. Meski demikian, katanya, harus dipastikan pula nomor ponselnya masih aktif sehingga otomatis kuota data itu akan masuk pada 11 Maret mendatang.

Mendikbud menjelaskan, persyaratan penerima bantuan kuota internet masih sama dengan tahun lalu. Yakni peserta didik pada jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Dan memiliki (nomor) ponsel aktif," terang Nadiem.

Dia melanjutkan, begitupula pendidik di jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif. Bagi mahasiswa, ujarnya, harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), berstatus aktif, sedang atau menuntaskan double degree, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel yang aktif.



Sementara dosen, ujar mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, jika ingin menerima bantuan kuota data harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor registrasi dosen baik itu NIDN, NIDK dan NUP serta memiliki nomor ponsel yang aktif juga.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)