Sejumlah Alumni ITB Ragukan Sistem I-voting Pemilu IA ITB
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: FHUI Dinyatakan sebagai Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia
Selain terkesan belum siap, ternyata pengembang sistem i-voting pemilu IA ITB juga belum diketahui rekam jejaknya dalam penyelanggaraan i-voting.
Budi Raharjo, auditor IT yang bertugas mengawal sistem keamanan i-voting pemilu IA ITB mengatakan, sistem i-voting pemilu IA ITB memang belum sepenuhnya aman. “Kalau diminta menilai skor dari 1 sampai 10, saya kasih skor 7. Ini setara dengan nilai C,” ujar Budi.
Meski auditor memberikan skor 7, sampai Senin malam, status sistem i-voting masih belum selesai. Sistem tersebut juga belum mendapatkan uji sahih dari para pihak berkepentingan, terutama dari timses kedelapan kandidat ketua umum IA ITB.
Baca juga: Ini 8 Kegiatan Kampus Merdeka yang Bisa Diambil Mahasiswa
Diskusi juga membahas proses pendaftaran alumni ITB untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Proses ini mendapatkan banyak komplain karena ada sejumlah langkah tidak wajar yang harus dilalui calon pemilih, antara lain kewajiban memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan swafoto calon pemilih.
Selain terkesan belum siap, ternyata pengembang sistem i-voting pemilu IA ITB juga belum diketahui rekam jejaknya dalam penyelanggaraan i-voting.
Budi Raharjo, auditor IT yang bertugas mengawal sistem keamanan i-voting pemilu IA ITB mengatakan, sistem i-voting pemilu IA ITB memang belum sepenuhnya aman. “Kalau diminta menilai skor dari 1 sampai 10, saya kasih skor 7. Ini setara dengan nilai C,” ujar Budi.
Meski auditor memberikan skor 7, sampai Senin malam, status sistem i-voting masih belum selesai. Sistem tersebut juga belum mendapatkan uji sahih dari para pihak berkepentingan, terutama dari timses kedelapan kandidat ketua umum IA ITB.
Baca juga: Ini 8 Kegiatan Kampus Merdeka yang Bisa Diambil Mahasiswa
Diskusi juga membahas proses pendaftaran alumni ITB untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Proses ini mendapatkan banyak komplain karena ada sejumlah langkah tidak wajar yang harus dilalui calon pemilih, antara lain kewajiban memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan swafoto calon pemilih.
Lihat Juga :