Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:
Baca juga: Ini 5 Langkah Jika Ingin Studi ke Universitas di Amerika Serikat
Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.
Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.
Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:
Baca juga: Ini 5 Langkah Jika Ingin Studi ke Universitas di Amerika Serikat
Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.
Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.
Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.
Lihat Juga :