Mekanisme Aturan PPDB 2020

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:07 WIB
loading...
A A A
Sistem zonasi yang diberlakukan pada tahun 2020 memiliki sejumlah perbedaan dengan sistem zonasi PPDB 2019. Perbedaan tersebut mencakup jumlah kuota dari jalur zonasi. Pada tahun 2019, kuota siswa untuk jalur zonasi sebesar 80 persen dari 100 persen. Tahun 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen setiap sekolah.

Berkurangnya kuota untuk jalur zonasi PPDB 2020 dipengaruhi pemerataan wilayah yang belum bisa mengikuti PPDB online. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Dampak dari pengurangan kuota untuk sistem zonasi berimbas pada jalur lainnya.

Selain jalur zonasi, ada beberapa jalur lain yang dapat ditempuh siswa, seperti:

1. PPDB Jalur Afirmasi

Persentase siswa yang berpeluang mendaftar PPDB jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Pemberlakuan syarat PPDB untuk siswa afirmasi adalah sebagai berikut: PPDB jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari kalangan ekonomi tidak mampu. Menunjukkan bukti berupa surat keikutsertaan dalam program pemerintah terkait penanganan keluarga tidak mampu.Calon siswa memiliki domisili di dalam atau di wilayah zonasi sekolah tujuan. Apabila terbukti melakukan pemalsuan akan diproses secara hukum.

2. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Pada penerimaan siswa baru dari jalur perpindahan, kuota yang diberikan sebanyak 5 persen. Saat ini, kuota jalur pindahan dibuat lebih ketat. Pemberlakuan kuota ini tercantum pada pasal 19. Terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh siswa apabila ingin mendaftar dengan jalur perpindahan tugas.

3. PPDB Jalur Prestasi

Penerimaan siswa baru dari jalur prestasi yaitu sisa kuota setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali murid. PPDB jalur prestasi belum diperuntukkan bagi calon peserta didik yang akan masuk TK dan SD. Kriteria seleksi PPDB jalur prestasi adalah berdasarkan nilai Ujian Nasional atau nilai ujian sekolah. Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat, serta hasil perlombaan juga diperhitungkan.

Pada PPDB jalur prestasi, semua dokumen pendukung seperti piagam atau bukti prestasi akan dikumpulkan. Jangka waktu penerbitan dokumen paling cepat enam bulan, sedangkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran PPDB.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Profil Bunda Iffet,...
Profil Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank yang Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Apple Pindahkan produksi...
Apple Pindahkan produksi iPhone untuk Pasar AS ke India
Kebangkitan Eks Juara...
Kebangkitan Eks Juara Dunia WBO Chris Billam-Smith
Kondisi Terakhir Bunda...
Kondisi Terakhir Bunda Iffet sebelum Meninggal, Sempat Dirawat Intensif
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
Berita Terkini
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
10 jam yang lalu
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
11 jam yang lalu
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
13 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Danjen...
Riwayat Pendidikan Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi, Lulusan Terbaik Akmil 1995
14 jam yang lalu
8 Beasiswa SMA Luar...
8 Beasiswa SMA Luar Negeri Terbaik 2025, Mana Negara Favoritmu?
16 jam yang lalu
Rayakan Hari Kartini,...
Rayakan Hari Kartini, BINUS Shecodes Society dan IAIS Soroti Peran Perempuan di Era AI
19 jam yang lalu
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved