Mekanisme Aturan PPDB 2020

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:07 WIB
loading...
A A A
Sistem zonasi yang diberlakukan pada tahun 2020 memiliki sejumlah perbedaan dengan sistem zonasi PPDB 2019. Perbedaan tersebut mencakup jumlah kuota dari jalur zonasi. Pada tahun 2019, kuota siswa untuk jalur zonasi sebesar 80 persen dari 100 persen. Tahun 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen setiap sekolah.

Berkurangnya kuota untuk jalur zonasi PPDB 2020 dipengaruhi pemerataan wilayah yang belum bisa mengikuti PPDB online. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Dampak dari pengurangan kuota untuk sistem zonasi berimbas pada jalur lainnya.

Selain jalur zonasi, ada beberapa jalur lain yang dapat ditempuh siswa, seperti:

1. PPDB Jalur Afirmasi

Persentase siswa yang berpeluang mendaftar PPDB jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Pemberlakuan syarat PPDB untuk siswa afirmasi adalah sebagai berikut: PPDB jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari kalangan ekonomi tidak mampu. Menunjukkan bukti berupa surat keikutsertaan dalam program pemerintah terkait penanganan keluarga tidak mampu.Calon siswa memiliki domisili di dalam atau di wilayah zonasi sekolah tujuan. Apabila terbukti melakukan pemalsuan akan diproses secara hukum.

2. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Pada penerimaan siswa baru dari jalur perpindahan, kuota yang diberikan sebanyak 5 persen. Saat ini, kuota jalur pindahan dibuat lebih ketat. Pemberlakuan kuota ini tercantum pada pasal 19. Terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh siswa apabila ingin mendaftar dengan jalur perpindahan tugas.

3. PPDB Jalur Prestasi

Penerimaan siswa baru dari jalur prestasi yaitu sisa kuota setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali murid. PPDB jalur prestasi belum diperuntukkan bagi calon peserta didik yang akan masuk TK dan SD. Kriteria seleksi PPDB jalur prestasi adalah berdasarkan nilai Ujian Nasional atau nilai ujian sekolah. Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat, serta hasil perlombaan juga diperhitungkan.

Pada PPDB jalur prestasi, semua dokumen pendukung seperti piagam atau bukti prestasi akan dikumpulkan. Jangka waktu penerbitan dokumen paling cepat enam bulan, sedangkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran PPDB.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3504 seconds (0.1#10.140)