Platform Pendidikan Online Marak, DPR: Data Peserta Didik Harus Dilindungi

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:55 WIB
loading...
Platform Pendidikan Online Marak, DPR: Data Peserta Didik Harus Dilindungi
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB Latifah Shohib. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kemajuan teknologi diakui sangat mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui inovasi dan pendidikan daring (online).

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB Latifah Shohib mengatakan, teknologi terbukti sangat membantu institusi pendidikan dan pengajaran mendapatkan efesiensi melalui konektivitas dan internet, terutama di saat pendemi virus Corona (Covid-19) saat ini.

Tidak hanya institusi pendidikan, ekonomi internet di Indonesia juga telah meningkat empat kali lipat. "Dari 2015 hingga 2019, nilainya mencapai sekitar USD40 miliar atau 3,57 persen dari PDB nominal Indonesia berdasarkan data Google & Temasek, 2019," tuturnya, Selasa (19/5/2020).

Menurut Latifah, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari aliran investasi asing yang signifikan.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 memperkirakan ada 13.485 bisnis ritel dan pasar online, baik formal maupun informal dengan hampir 25 juta transaksi bernilai Rp17,21 triliun ada di Indonesia.

Tingginya valuasi ekenomi dunia digital ini menuntut pentingnya perlindungan data. “Keamanan data merupakan isu penting yang harus mendapatkan perhatian kita dan masyarakat Indonesia. Apalagi setelah adanya 91 juta data pengguna Tokopedia diduga bocor," tuturnya.( )

Menurut dia, jutaan data peserta didik harus dilindungi."Kami sangat menyayangkan jika hal ini benar. Jutaan data peserta didik harus kita lindungi. Tidak boleh bocor atau berpindah ke perusahaan transnasional. Hal ini akan sengat merugikan pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Karena itu, Latifah mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berperan aktif dalam melindungi data pelajar di Indonesia.

“Maraknya platform pengajaran online yang menawarkan produk dan layanan secara daring dan secara tidak langsung memanfaatkan data konsumen, sangat potensial meningkatkan risiko penyalahgunaan data pelajar di Indonesia," tuturnya.

Dengan berbagai potensi risiko yang ada, kata dia, diperlukan perlindungan data pribadi konsumen atau keamanan siber yang kuat dalam transaksi digital.

“Kami juga akan mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) untuk mendapatkan perhatian dari teman-teman di DPR," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim V (Malang Raya) ini.

Menurut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi adalah RUU privasi komprehensif pertama di Indonesia yang mencakup prinsip-prinsip perlindungan data, hak-hak pemilik data, tanggung jawab pengontrol data, prosesor, dan pihak ketiga.

"Termasuk ketentuan tentang pemrosesan dan transfer data, larangan, pembebasan, dan hukuman, serta peran pemerintah," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)