Mimpi Guru Honorer Masih Tertunda

Kamis, 18 Maret 2021 - 05:50 WIB
loading...
A A A
Pendiri GoJek ini pun mempertanyakan mengapa masih ada pemerintah daerah yang tidak mengajukan formasi. Apalagi program ini kali pertama dilakukan, setelah bertahun-tahun tidak digelar.

’’Di mana pemerintah pusat mengajukan dan memberikan jaminan anggaran dan formasi sebesar ini. Enggak heran juga pemerintah daerah banyak yang belum percaya apakah ini benar," ujarnya.



Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, ada dua hal yang menyebabkan usulan kebutuhan ASN tidak maksimal, salah satunya adalah untuk formasi jabatan PPPK guru yang hanya masuk sekitar 500 ribu usulan kebutuhan dari pemerintah daerah.

“Pertama, ada pergantian kepala daerah. Kedua belum yakin bahwa ada anggaran yang disediakan oleh pusat. Jadi takut terbebani anggaran,” ujar dia.

Akibat kondisi tersebut, jumlah CPNS dan calon PPPK tahun 2021 dipastikan tidak akan mencapai 1,3 juta. Diperkirakan lowongan yang akan dibuka pada seleksi kali ini hanya berkisar di angka 700.000 saja.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebutuhan CPNS dan PPPK sebanyak 1,3 juta. Satu juta di antaranya untuk formasi PPPK guru. Lalu sekitar 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang terdiri dari 70.000 PPPK non guru dan 119.000 CPNS. Sisanya 83.000 formasi untuk instansi pusat yang terdiri atas 50% PPPK dan 50% CPNS.

Seperti diketahui, dengan jumlah penduduk 270 juta, Indonesdias membutuhkan jumlah tenaga pendidik sangat banyak. Pada 2019. jumlah guru berstatus PNS sekitar 1,5 juta pada 2019. Namun, angka itu terus berkurang karena adanya guru yang pensiun.

Karena itulah, pemerintah menawarkan 1 juta PPPK sebagai solusi bagi guru honorer, baik terbentur batasan usia 35 tahun maupun yang belum lolos tes calon CPNS. Di sisi lain, jumlah guru honorer Indonesia cukup banyak, sekitar 1,6 juta orang. Angka terlihat saat Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan guru penerima bantuan kuota.

Status PPPK akan membuat penghasilan guru honorer menjadi sama dengan PNS. Namun, tidak mendapatkan pensiun. Satu lagi yang membuat was-was, sewaktu-waktu mereka bisa diputus kontrak kerjanya. Dengan demikian, PPPK menjadi jalan tengah untuk para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun mengingat mereka terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3394 seconds (0.1#10.140)