Lolos SNMPTN di UNS, Ini Jangka Waktu untuk Registrasi Ulang atau Gugur
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: UI Terima 1.094 Mahasiswa Baru Melalui SNMPTN, Ini Tahapan Berikutnya
Terdapat 10 Prodi di UNS dengan keketatan tertinggi pada bidang Saintek diantaranya Farmasi dengan Angka Ketetatan Persaingan (AKP) 1:90, Psikologi dengan AKP 1:65, Informatika dengan AKP 1:63, Kedokteran dengan AKP 1:40, Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer dengan AKP 1:35, Ilmu dan Teknologi Pangan dengan AKP 1:30, Statistika dengan AKP 1:30, Agribisnis dengan AKP 1:29, Arsitektur dengan AKP 1:26 dan Teknik Sipil dengan AKP 1:24.
Untuk 10 Prodi di UNS dengan keketatan tertinggi, pada bidang Soshum secara berturut-turut dari yang terketat adalah Ilmu Komunikasi dengan AKP 1:43, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Bahasa Daerah dengan AKP 1:31, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dengan AKP 1:25, Ilmu Administrasi Negara dengan AKP 1:25, Sastra Inggris dengan AKP 1:24. Pendidikan Administrasi Perkantoran dengan AKP 1:24, Akuntansi dengan AKP 1:23, Demografi dan Pencatatan sipil dengan AKP 1:23 serta Bimbingan dan Konseling dengan AKP 1:22.
Terdapat 10 Prodi di UNS dengan keketatan tertinggi pada bidang Saintek diantaranya Farmasi dengan Angka Ketetatan Persaingan (AKP) 1:90, Psikologi dengan AKP 1:65, Informatika dengan AKP 1:63, Kedokteran dengan AKP 1:40, Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer dengan AKP 1:35, Ilmu dan Teknologi Pangan dengan AKP 1:30, Statistika dengan AKP 1:30, Agribisnis dengan AKP 1:29, Arsitektur dengan AKP 1:26 dan Teknik Sipil dengan AKP 1:24.
Untuk 10 Prodi di UNS dengan keketatan tertinggi, pada bidang Soshum secara berturut-turut dari yang terketat adalah Ilmu Komunikasi dengan AKP 1:43, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Bahasa Daerah dengan AKP 1:31, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dengan AKP 1:25, Ilmu Administrasi Negara dengan AKP 1:25, Sastra Inggris dengan AKP 1:24. Pendidikan Administrasi Perkantoran dengan AKP 1:24, Akuntansi dengan AKP 1:23, Demografi dan Pencatatan sipil dengan AKP 1:23 serta Bimbingan dan Konseling dengan AKP 1:22.
(mpw)
Lihat Juga :