Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, Tertarik?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan biaya di pendidikan tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Simak apa saja persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka agar bisa melanjutkan ke perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
Dilansir dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2021.
A. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
B. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
C. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
A. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
B. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau C. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
C. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
D. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Yakni yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Sebelumnya diberitakan, KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan biaya pendidikan sampai dengan Rp12 juta/semester untuk mahasiswa yang diterima di program studi (prodi) berakreditasi A. Sedangkan untuk prodi B biaya pendidikan akan diberikan Rp4 juta/semester dan prodi C Rp2,4 juta/semester.
Untuk biaya hidup kini akan diberikan berdasarkan indeks kemahalan suatu kota dimana mahasiswa itu akan berkuliah. Kemendikbud menganggarkan Rp2,5 triliun untuk membiayai sekitar 200.000 penerima.
Dilansir dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2021.
A. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
B. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
C. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
A. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
B. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau C. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
C. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
D. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Yakni yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Sebelumnya diberitakan, KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan biaya pendidikan sampai dengan Rp12 juta/semester untuk mahasiswa yang diterima di program studi (prodi) berakreditasi A. Sedangkan untuk prodi B biaya pendidikan akan diberikan Rp4 juta/semester dan prodi C Rp2,4 juta/semester.
Untuk biaya hidup kini akan diberikan berdasarkan indeks kemahalan suatu kota dimana mahasiswa itu akan berkuliah. Kemendikbud menganggarkan Rp2,5 triliun untuk membiayai sekitar 200.000 penerima.
(mpw)