KIP Kuliah Sampai Rp12 Juta, Mahasiswa Miskin Jadi PD Pilih Prodi dan PTN Terbaik

Sabtu, 27 Maret 2021 - 01:10 WIB
loading...
KIP Kuliah Sampai Rp12 Juta, Mahasiswa Miskin Jadi PD Pilih Prodi dan PTN Terbaik
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Beasiswa di jenjang pendidikan tinggi inipun dinilai akan meningkatkan akses kepada seluruh masyarakat ke pendidikan tinggi yang berkualitas.

Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im optimis calon mahasiswa baru tahun akademik 2021/2020 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi akan lebih percaya diri dalam memilih prodi-prodi unggulan di berbagai kampus terbaik, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).



"Kami yakin (program ini) akan membuat mahasiswa lebih berani lagi, atau tidak lagi kekhawatiran biaya kuliah yang lebih tinggi daripada biaya kuliah yang disediakan di program KIP Kuliah," pungkasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri dan swasta kini harus memberi kesempatan bagi calon mahasiswa terbaik untuk bisa masuk ke program-program studi terbaik.

"Mulailah menerima mahasiswa yang kurang mampu. Tidak perlu khawatir lagi karena sekarang sudah dibiayai sampai dengan untuk prodi (akreditasi) A (biaya kuliah) Rp12 juta bukan Rp2,4 juta lagi. Prodi B sampai dengan maksimum 4 juta," katanya pada peluncuran Merdeka Belajar episode ke 9:KIP Kuliah Merdeka, Jumat (26/3).



Sebelumnya, melalui KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud menaikkan biaya mengubah satuan biaya kuliah yang tadinya hanya Rp2,4 juta/semester kini disesuaikan dengan akreditasi prodi.

Untuk prodi berakreditasi A biaya kuliah bisa sampai Rp12 juta/semester, prodi B Rp4 juta/semester dan prodi C Rp2,4 juta/semester. Untuk biaya kuliah yang tadinya dipatok Rp700 ribu perbulan kini disesuaikan dengan indeks kemahalan di suatu wilayah.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4738 seconds (0.1#10.140)