Ini Pesan Mendikbud yang Wajib Ditaati Jika akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 31 Maret 2021 - 23:47 WIB
loading...
Ini Pesan Mendikbud yang Wajib Ditaati Jika akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan usai vaksinasi guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan. Namun kapasitas per kelas hanya boleh diisi 18 siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah secara terbatas itu bukan seperti sekolah yang biasa. Namun, katanya, sekolah harus menerapkan social distancing atau menjaga jarak antara bangku itu minimal 1,5 meter.



"Dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Kalau yang biasanya 36 sekarang 50% yaitu 18," katanya pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (30/3).

Mendikbud menjelaskan, sekolah juga dibolehkan untuk memecah satu rombongan belajar (rombel) menjadi 2 bahkan 3 rombel. Selain itu, katanya, sekolah juga diberikan kebebasan apakah mau melaksanakan tatap muka hanya 2 kali seminggu atau tiga kali seminggu karena ini adalah diskresi masing-masing sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhannya.

Dia menekankan, sebelum pembelajaran tatap muka digelar sekolah masih harus memenuhi daftar periksa atau checklist sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes. Daftar periksa ini, katanya, sudah diberikan sebelumnya ke sekolah sejak zona hijau dan kuning dibolehkan untuk membuka sekolah.



Nadiem menerangkan, pemerintah pusat, daerah dan kanwil wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Sehingga jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 maka pemerintah dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus dan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara.

Selain itu, katanya, jika di satu daerah sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka pembelajaran tatap muka juga dapat diberhentikan sementara. "Jadi kalau ada infeksi harus segera ditutup sekolahnya untuk sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM dalam skala mikro itu juga boleh dihentikan sementara," ujarnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3063 seconds (0.1#10.140)