Ini Pesan Mendikbud yang Wajib Ditaati Jika akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 31 Maret 2021 - 23:47 WIB
loading...
Ini Pesan Mendikbud...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan usai vaksinasi guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan. Namun kapasitas per kelas hanya boleh diisi 18 siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah secara terbatas itu bukan seperti sekolah yang biasa. Namun, katanya, sekolah harus menerapkan social distancing atau menjaga jarak antara bangku itu minimal 1,5 meter.

Baca juga: Kejar PTM, Mendikbud: Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Prioritas

"Dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Kalau yang biasanya 36 sekarang 50% yaitu 18," katanya pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (30/3).

Mendikbud menjelaskan, sekolah juga dibolehkan untuk memecah satu rombongan belajar (rombel) menjadi 2 bahkan 3 rombel. Selain itu, katanya, sekolah juga diberikan kebebasan apakah mau melaksanakan tatap muka hanya 2 kali seminggu atau tiga kali seminggu karena ini adalah diskresi masing-masing sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhannya.

Dia menekankan, sebelum pembelajaran tatap muka digelar sekolah masih harus memenuhi daftar periksa atau checklist sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes. Daftar periksa ini, katanya, sudah diberikan sebelumnya ke sekolah sejak zona hijau dan kuning dibolehkan untuk membuka sekolah.

Baca juga: Hari Ini, Dana BOS Madrasah Swasta Senilai Rp3,6 Triliun Cair

Nadiem menerangkan, pemerintah pusat, daerah dan kanwil wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Sehingga jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 maka pemerintah dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus dan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara.

Selain itu, katanya, jika di satu daerah sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka pembelajaran tatap muka juga dapat diberhentikan sementara. "Jadi kalau ada infeksi harus segera ditutup sekolahnya untuk sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM dalam skala mikro itu juga boleh dihentikan sementara," ujarnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Rekomendasi
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved