Mau Daftar Beasiswa ADik dari Kemendikbud, Simak Informasi Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan kembali membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan atau ADik.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud di puslapdik.kemdikbud.go.id, Sabtu (17/4), beasiswa yang diberikan pemerintah sejak tahun 2012 ini ditujukan khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, daerah khusus atau daerah 3 T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) serta anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pelajar SMA yang berminat mengikuti Beasiswa ADik dapat mengisi formulir. Sedangkan pendaftaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota pada 19 April sampai dengan 14 Mei 2021.
Beasiswa ADik ini akan diperoleh pelajar yang lulus seleksi perguruan tinggi. Baik melalui SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri. Selain itu, pelajar juga bisa memperoleh Beasiswa ADik bila lolos seleksi ADik yang berbasis akademik dan non akademik.
Khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, harus memilih perguruan tinggi yang berada di luar Papua dan Papua Barat. Sedangkan pelajar dari daerah 3 T dan anak TKI bisa mendaftar di perguruan tinggi di propinsinya. Namun bisa juga mendaftar di perguruan tinggi di luar provinsinya.
Dalam skema Beasiswa ADik ini, pelajar yang mendaftar di jenjang S1 dan D4, diberi kesempatan menempuh perkuliahan maksimal selama 8 semester dan yang memilih program D3 maksimal 6 semester.
Namun, untuk program profesi, seperti dokter umum, dokter gigi dan dokter hewan, penerima beasiswa diberi tambahan waktu 4 semester. Sedangkan untuk program profesi keperawatan, apoteker, dan guru, penerima beasiswa diberi tambahan waktu 2 semester.
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan beasiswa ini dihentikan. Seperti:
- Meninggal dunia;
- Pindah ke perguruan tinggi lain;
- Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan berdasarkan keputusan pemimpin PT
- Keberadaannya tidak diketahui;
- Melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
- Terbukti melakukan kegiatan bersama dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
- Habis jangka waktu studi Beasiswa ADik;
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Pertimbangan lain dari pemimpin perguruan tinggi
Bagi para pelajar di Papua dan Papua Barat, di daerah 3 T dan anak-anak TMI yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini bisa berkunjung ke https://adik.kemdikbud.go.id/ .
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud di puslapdik.kemdikbud.go.id, Sabtu (17/4), beasiswa yang diberikan pemerintah sejak tahun 2012 ini ditujukan khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, daerah khusus atau daerah 3 T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) serta anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pelajar SMA yang berminat mengikuti Beasiswa ADik dapat mengisi formulir. Sedangkan pendaftaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota pada 19 April sampai dengan 14 Mei 2021.
Beasiswa ADik ini akan diperoleh pelajar yang lulus seleksi perguruan tinggi. Baik melalui SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri. Selain itu, pelajar juga bisa memperoleh Beasiswa ADik bila lolos seleksi ADik yang berbasis akademik dan non akademik.
Khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, harus memilih perguruan tinggi yang berada di luar Papua dan Papua Barat. Sedangkan pelajar dari daerah 3 T dan anak TKI bisa mendaftar di perguruan tinggi di propinsinya. Namun bisa juga mendaftar di perguruan tinggi di luar provinsinya.
Dalam skema Beasiswa ADik ini, pelajar yang mendaftar di jenjang S1 dan D4, diberi kesempatan menempuh perkuliahan maksimal selama 8 semester dan yang memilih program D3 maksimal 6 semester.
Namun, untuk program profesi, seperti dokter umum, dokter gigi dan dokter hewan, penerima beasiswa diberi tambahan waktu 4 semester. Sedangkan untuk program profesi keperawatan, apoteker, dan guru, penerima beasiswa diberi tambahan waktu 2 semester.
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan beasiswa ini dihentikan. Seperti:
- Meninggal dunia;
- Pindah ke perguruan tinggi lain;
- Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan berdasarkan keputusan pemimpin PT
- Keberadaannya tidak diketahui;
- Melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
- Terbukti melakukan kegiatan bersama dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
- Habis jangka waktu studi Beasiswa ADik;
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Pertimbangan lain dari pemimpin perguruan tinggi
Bagi para pelajar di Papua dan Papua Barat, di daerah 3 T dan anak-anak TMI yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini bisa berkunjung ke https://adik.kemdikbud.go.id/ .
(mpw)