Revisi PP No 57 tentang SNP, PGRI Minta Peran Pengawas Tak Dihilangkan

Senin, 19 April 2021 - 22:49 WIB
loading...
Revisi PP No 57 tentang SNP, PGRI Minta Peran Pengawas Tak Dihilangkan
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tidak hanya tentang Pancasila dan Bahasa Indonesia. Namun juga terkait keberadaan dan peran pengawas sekolah.

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof DR Unifah Rosyidi mengatakan, PP No 57/2021 ini juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 ayat 3).



"Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, PB PGRI pun meminta agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang SNP.

Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66 dan Peraturan Pemerintah No 19/2003 jo Peraturan Pemerintah No 32/2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.



Dia menjelaskan, keberadaan Pengawas dan Penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.

Bahkan, katanya, fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.

Menurutnya, pengawas memiliki tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru."Jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan," imbuhnya.

PB PGRI juga meminta Pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Pengawas dan Penilik di semua jenjang pendidikan. Melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)