Revisi PP No 57 tentang SNP, PGRI Minta Peran Pengawas Tak Dihilangkan
Senin, 19 April 2021 - 22:49 WIB
loading...
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tidak hanya tentang Pancasila dan Bahasa Indonesia. Namun juga terkait keberadaan dan peran pengawas sekolah.
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof DR Unifah Rosyidi mengatakan, PP No 57/2021 ini juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 ayat 3).
Baca juga: Polemik PP No 57 Tentang SNP, PB PGRI Minta Revisi Segera Dilakukan
"Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, PB PGRI pun meminta agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang SNP.
Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66 dan Peraturan Pemerintah No 19/2003 jo Peraturan Pemerintah No 32/2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.
Baca juga: Nama KH. Hasyim Asy'ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes Kemendikbud
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof DR Unifah Rosyidi mengatakan, PP No 57/2021 ini juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 ayat 3).
Baca juga: Polemik PP No 57 Tentang SNP, PB PGRI Minta Revisi Segera Dilakukan
"Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, PB PGRI pun meminta agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang SNP.
Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66 dan Peraturan Pemerintah No 19/2003 jo Peraturan Pemerintah No 32/2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.
Baca juga: Nama KH. Hasyim Asy'ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes Kemendikbud
Lihat Juga :