Polemik PP No 57 Tentang SNP, PB PGRI Minta Revisi Segera Dilakukan
Senin, 19 April 2021 - 22:02 WIB
loading...
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) yang mengajukan revisi PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi mengatakan, PB PGRI mencermati terbitnya PP 57 tersebut telah menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat. "Khususnya masyarakat akademik, guru, dosen dan organisasi profesi," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Baca juga: Nama KH. Hasyim Asy'ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes Kemendikbud
Unifah mengatakan, reaksi ini terjadi karena di dalam PP tersebut tidak mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (pasal 40 ayat 2) dan kurikulum pendidikan tinggi (pasal 40 ayat 3).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) inipun mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 tersebut. “Yang akan menegaskan secara eksplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan,” tuturnya.
Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi mengatakan, PB PGRI mencermati terbitnya PP 57 tersebut telah menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat. "Khususnya masyarakat akademik, guru, dosen dan organisasi profesi," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Baca juga: Nama KH. Hasyim Asy'ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes Kemendikbud
Unifah mengatakan, reaksi ini terjadi karena di dalam PP tersebut tidak mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (pasal 40 ayat 2) dan kurikulum pendidikan tinggi (pasal 40 ayat 3).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) inipun mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 tersebut. “Yang akan menegaskan secara eksplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan,” tuturnya.
Lihat Juga :