Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun

Senin, 19 April 2021 - 05:20 WIB
loading...
Pancasila dan Bahasa...
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Diduga karena keteledoran tim penyusun.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pihaknya memang mendorong agar ada program dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seperti penyederhanaan kurikulum yang mengubah beberapa nomenklatur teknis. Salah satunya, perlu adanya payung hukum atas kebijakan mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Nasional (AN)



Perhimpunan Guru menilai PP tersebut telah memuat jelas mengenai nomenklatur AN dan kerangka dasar kurikulum. “Namun, yang disayangkan adalah dalam Pasal 40 (angka 3) tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib khususnya di perguruan tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (16/4).

Pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi termuat jelas mengenai mata kuliah yang harus ada, antara lain, agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. “Kami menduga hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun, baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” ucap Satriwan.

Istilah Pancasila dan Bahasa Indonesia juga seolah-olah hilang dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Dalam PP SNP tersebut hanya ditulis pendidikan kewarganegaraan dan bahasa saja. Pengurus P2G lainnya, Fauzi Abdilah mengatakan pada pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juga hanya memuat nomenklatur pendidikan kewarganegaran (tanpa Pancasila) dan bahasa (tanpa Indonesia).



Akan tetapi, dalam struktur dan implementasi kurikulum di pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan sudah diubah menjadi Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Inilah yang termuat dalam struktur kurikulum 2013 di sekolah/madrasah.

Fauzi menerangkan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) dapat memilih dua opsi mengenai pendidikan Pancasila ini. Pertama, pendidikan Pancasila secara esensial termuat dalam struktur mata pelajaran PPKN. Secara filosofis dan pedagogis cukup terang bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic education) di Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila. Bukan ideologi lain.

Kedua, pendidikan Pancasila dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Artinya, Pancasila terpisah dari PPKN. Konsekuensinya, akan menambah beban mata pelajaran baru bagi siswa di setiap jenjang sekolah.

Dampak positifnya, akan menambah jam pelajaran bagi guru dan menguatnya nilai-nilai Pancasila di sekolah. Dengan demikian, proses ideologisasi Pancasila di sekolah lebih terarah dan otonom. Namun, ideologisasi melalui mata pelajaran berpotensi mengembalikan memori kurikulum sekolah di zaman orde baru.

Fauzi menegaskan secara prinsipil, P2G mendukung penguatan materi dan muatan pendidikan Pancasila, baik di jenjang sekolah dasar, menengah, maupun tinggi. Ini untuk membendung makin kuatnya potensi ancaman terhadap negara dan integrasi nasional, baik bersifat ideologis dan politis, seperti pemahaman radikalisme, ekstrimisme, terorisme, dan yang bersifat ekonomi, sosiologi, dan teknologi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kharisma atau Karisma,...
Kharisma atau Karisma, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Ambulan atau Ambulans,...
Ambulan atau Ambulans, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI, Pondasi atau Fondasi?
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar, Komplit atau Komplet?
10 Kata Ini Ternyata...
10 Kata Ini Ternyata Berasal dari Bahasa Belanda, Nomor 4 Pasti Sering Kamu Dengar!
Detil atau Detail, Mana...
Detil atau Detail, Mana Penulisan yang Benar?
Rekomendasi
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
9 Produk Pangan Ini...
9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
Berita Terkini
Sinopsis Buku RA Kartini...
Sinopsis Buku RA Kartini Habis Gelap Terbitlah Terang, Simak Yuk
1 jam yang lalu
Beasiswa Garuda 2025...
Beasiswa Garuda 2025 Diluncurkan, Kuliah S1/D4 Gratis dan Ada Uang Saku Bulanan
2 jam yang lalu
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
3 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Pemimpin...
Riwayat Pendidikan Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
5 jam yang lalu
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
6 jam yang lalu
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
7 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved