Ujian Nasional Ditiadakan, Penilaian Kelulusan Siswa Kewenangan Sekolah
Selasa, 20 April 2021 - 11:53 WIB
loading...
Pelaksanaan ujicoba sekolah tatap muka terus dilakukan. Tahun ini UN kembali ditiadakan dan penilaian diserahkan ke masing-masing sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum ada ujung, ujian akhir sekolah atau penentuan kelulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya saat ini dilakukan. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian kepada masing-masing lembaga pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menuturkan, sejak Senin (19/4), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah . Pelaksanaan ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaanya tidak sama.
Baca juga: Beasiswa ADik Kemendikbud Segera Dibuka, Cek Syaratnya
"Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji, Selasa (20/4/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan. Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menuturkan, sejak Senin (19/4), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah . Pelaksanaan ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaanya tidak sama.
Baca juga: Beasiswa ADik Kemendikbud Segera Dibuka, Cek Syaratnya
"Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji, Selasa (20/4/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan. Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.
Lihat Juga :