9.708 Calon Asesor Ikuti Tes Substansi Secara Daring
Minggu, 25 April 2021 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Sesi tiga akan diikuti oleh sebanyak 3.251 peserta yang masing-masing berasal dari: Aceh (372), Bali (71), Banten (659), Kalimantan Barat (263), Lampung (398), Riau (379), Sulawesi Utara (3), Sumatera Barat (425), dan Sumatera Utara (681). Setelah ini, pada 3-6 Mei 2021 akan ada wawancara secara daring. "Peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian substansi, akan diundang untuk tahapan wawancara di masing-masing BAN-S/M Provinsi," ujarnya.
Baca juga: Beasiswa Merdeka Belajar Semua Jenjang Dibuka 2 Mei, Cek Info Lengkapnya
BAN-S/M telah menjalani arah baru pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 dengan melakukan pergeseran paradigma penilaian akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian kinerja (performance) melalui perangkat akreditasi yang dikenal sebagai Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang menitikberatkan pada mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah.
Perubahan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menitikberatkan pada substansi mutu pendidikan, melalui kemerdekaan belajar bagi siswa. Arah baru penilaian akreditasi sekolah/madrasah melalui IASP 2020 ini menuntut BAN-S/M untuk memiliki asesor yang cukup mumpuni dan terstandar.
IASP 2020 menjadikan seorang asesor sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam melakukan penilaian terhadap kinerja sekolah/madrasah yang tidak lagi berbasis pemenuhan dokumen/administrasi. Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, objektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir instrumen tersebut, serta memiliki keterampilan menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M-S/M).
Baca juga: Beasiswa Merdeka Belajar Semua Jenjang Dibuka 2 Mei, Cek Info Lengkapnya
BAN-S/M telah menjalani arah baru pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 dengan melakukan pergeseran paradigma penilaian akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian kinerja (performance) melalui perangkat akreditasi yang dikenal sebagai Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang menitikberatkan pada mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah.
Perubahan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menitikberatkan pada substansi mutu pendidikan, melalui kemerdekaan belajar bagi siswa. Arah baru penilaian akreditasi sekolah/madrasah melalui IASP 2020 ini menuntut BAN-S/M untuk memiliki asesor yang cukup mumpuni dan terstandar.
IASP 2020 menjadikan seorang asesor sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam melakukan penilaian terhadap kinerja sekolah/madrasah yang tidak lagi berbasis pemenuhan dokumen/administrasi. Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, objektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir instrumen tersebut, serta memiliki keterampilan menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M-S/M).
Lihat Juga :