Pelamar Sekolah Kedinasan IPDN Tertinggi, Ini Alur Pendaftarannya

Rabu, 28 April 2021 - 15:09 WIB
loading...
Pelamar Sekolah Kedinasan IPDN Tertinggi, Ini Alur Pendaftarannya
Pendaftaran sekolah kedinasan akan ditutup pada 30 April. IPDN tercatat menjadi sekolah yang paling banyak dipilih oleh para pelamar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan akan ditutup pada 30 April. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tercatat menjadi sekolah yang paling banyak dipilih oleh para pelamar.

Dikutip dari Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) di @BKNgoid, per Rabu (28/4) pukul 09.08 WIB jumlah pelamar yang memilih sekolah di IPDN mencapai 33.702. Disusul Politeknik Keuangan Negara STAN 26.392 dan yang memilih Politeknik Statistika STIS ada 19.808 pelamar.



Dikutip dari laman Panitia Seleksi Nasional Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id, berikut ini adalah alur pendaftaran seleksi di IPDN pada tahun 2021 ini:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id
2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Upload swafoto, memilih lokasi formasi sesuai NIK domisili, melengkapi Nilai, upload berkas
5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
6. Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk
7. Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi)
9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan diverifikasi oleh sistem
10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.



Adapun persyaratan umum untuk mendaftar di IPDN seperti diinformasikan di laman https://spcp.ipdn.ac.id/ adalah:

Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.



2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Pakta Integritas;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
8. Alamat e-mail yang aktif; dan
9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan Khusus:
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
d. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
e. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)