BEM UNS Bentuk Women Crisis Center untuk Pendampingan Korban Seksual
Senin, 17 Mei 2021 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 20 Besar Kampus yang Lolos Pendanaan PKM Kemendikbudristek, UGM Terbanyak
“Pertama kami ada layanan umum BEM UNS berusaha memberikan pertolongan pertama dengan mendengarkan cerita para korban atau pelapor dengan menggunakan prinsip rahasia dan humanis,” ujarnya.
Nasyabila menambahkan, melalui layanan umum, WE-CARE UNS mengembalikan tindak lanjut kepada keinginan korban dan pelapor dan berusaha penuh mendampingi korban sampai permasalahan terselesaikan.
Layanan kedua yang diberikan WE-CARE UNS adalah bantuan psikologis yang diberikan jika korban menginginkannya dan WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan tenaga ahli psikolog yang tersedia di Medical Center UNS.
Layanan ketiga adalah bantuan hukum. Nasyabila menuturkan apabila korban memerlukannya, maka WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS.
“Layanan bantuan hukum ini memberikan kesempatan agar korban dapat berkonsultasi mengenai langkah hukum seperti apa yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.
“Pertama kami ada layanan umum BEM UNS berusaha memberikan pertolongan pertama dengan mendengarkan cerita para korban atau pelapor dengan menggunakan prinsip rahasia dan humanis,” ujarnya.
Nasyabila menambahkan, melalui layanan umum, WE-CARE UNS mengembalikan tindak lanjut kepada keinginan korban dan pelapor dan berusaha penuh mendampingi korban sampai permasalahan terselesaikan.
Layanan kedua yang diberikan WE-CARE UNS adalah bantuan psikologis yang diberikan jika korban menginginkannya dan WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan tenaga ahli psikolog yang tersedia di Medical Center UNS.
Layanan ketiga adalah bantuan hukum. Nasyabila menuturkan apabila korban memerlukannya, maka WE-CARE UNS akan menghubungkan korban dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS.
“Layanan bantuan hukum ini memberikan kesempatan agar korban dapat berkonsultasi mengenai langkah hukum seperti apa yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.
Lihat Juga :