Forum Guru Minta Sekolah Diizinkan Pungut Iuran Pendaftaran Siswa Baru

Jum'at, 21 Mei 2021 - 11:37 WIB
loading...
Forum Guru Minta Sekolah...
Pemprov dan Disdik Jawa Barat diminta memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan IPDB pada tahun pelajaran 2021-2022. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri memungut iuran bagi siswa baru.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengaku, telah menyampaikan permintaan itu pada acara focus group discussion (FGD) beberapa pekan lalu.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Digelar 12 Juli, Ini Persiapan Pemkot Tangerang Selatan

Intinya, memohon Pemprov dan Disdik Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

Menurut Iwan, permintaan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4).

Bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Tunggu Keputusan Pusat

"Pungutan boleh asal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena biaya yang diperlukan sekolah meliputi biaya investasi dalam bentuk lahan dan non-lahan serta biaya operasi untuk personalia dan non-personalia," beber Iwan.

Untuk biaya investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11 menyebut, (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.

Sementara, biaya operasi berdasarkan PP 48 Pasal 22, (1) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Untuk biaya operasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan.

Namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya operasional bulanan dengan mengeluarkan kebijakan bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.

Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi diberi kewajiban untuk membayar Iuran atau sumbangan operasional Pendidikan bulanan.

"Namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan untuk biaya operasional tersebut. Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.500.000 per satu orang peserta didik setiap tahun," imbuh Iwan.

Untuk biaya investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang dipungut hanya satu kali.

Hal ini perlu selama sekolah belum sepenuhnya dipenuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khususnya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Berita Terkini
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved