SKD Sekolah Kedinasan akan Dimulai, Prokes Harus Ditaati

Minggu, 30 Mei 2021 - 11:37 WIB
loading...
SKD Sekolah Kedinasan akan Dimulai, Prokes Harus Ditaati
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan akan segera dimulai. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan akan segera dimulai. Pelaksanaan SKD pun harus mengutamakan protokol kesehatan karena akan digelar di situasi pandemi Covid-19.

Dikutip dari instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) di @bkngoidofficial, Sabtu (29/5), BKN meminta pada saat pelaksanaan SKD protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Para pelamar rekrutmen Sekolah Kedinasan pun harus mawas diri karena SKD akan berlangsung dalam pandemi yang belum usai.



Oleh karena itu protokol kesehatan harus diterapkan baik pada jauh hari sebelum seleksi, sebelum berangkat hingga di lokasi tes. Rambu-rambu prokes harus ditati jika suhu badan terdeteksi diatas 37,3 derajat.

Ketaatan pada protokol kesehatan ini diperlukan karena menjadi bukti tanggung jawab untuk turut menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Protokol Kesehatan Sebelum Berangkat:
1. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh/kegiatan diluar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi.
2. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan.
3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
6. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
7. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu didalam area seleksi untuk menghindari kerumunan
8. Taati jalur keluar masuk peserta
9. Hindari kerumunan.



Protokol Kesehatan di Lokasi:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.
2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) dan sarung tangan latex bersama masker direkomendasikan
3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

Suhu Tubuh >37,3 derajat celcius:
1. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu >37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian ditempat terpisah dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.
2. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)