Kemendikbudristek: Penerima BSU Segera Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
loading...
A
A
A
Menurut Kahar, kemungkinan yang belum melakukan aktivasi rekening di wilayah timur Indonesia ini karena ada kendala geografis. Dimana juga banyak satuan pendidikan yang berada di provinsi itu banyak yang berada di pelosok.
Dilansir dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu syarat penerima BSU yakni yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta/bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alur Pencairan dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Kemendikbud
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2. Penerima
-Kartu Tanda Penduduk(KTP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
-Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
3. Bank Penyalur
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Dilansir dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu syarat penerima BSU yakni yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta/bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alur Pencairan dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Kemendikbud
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2. Penerima
-Kartu Tanda Penduduk(KTP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
-Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
3. Bank Penyalur
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
(mpw)