Begini Alur Pendaftaran PPDB Zonasi SMA/SMK Negeri di DI Yogyakarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:06 WIB
loading...
A A A
Ketentuan PPDB Online Jalur Zonasi:
1. Kuota jalur zonasi sebesar 55%.
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.



7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 jenis SMAN atau SMKN.
9. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
10. Pilihan sekolah dapat dalam 1 Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
11. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Zonasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
12. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
13. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

Tata Cara Seleksi Jalur Zonasi:
1. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
2. Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
3. Prioritas pilihan; dan
4. Pendaftar lebih awal.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)