Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Saat PTM Terbatas
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
- Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina
- Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, dan
- Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas
- Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak
- Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.
Panduan penyelenggaraan PTM terbatas lebih lengkap, dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/buku-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/ .
- Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina
- Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, dan
- Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas
- Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak
- Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.
Panduan penyelenggaraan PTM terbatas lebih lengkap, dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/buku-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/ .
(mpw)
Lihat Juga :