Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Saat PTM Terbatas

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:23 WIB
loading...
Ini Tugas dan Tanggung...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka perdana di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli mendatang. Selain vaksinasi kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi syarat penerapan PTM Terbatas ada banyak hal lain yang harus disiapkan oleh sekolah agar PTM Terbatas berlangsung aman dan nyaman bagi warga sekolah.

Kemendikbudristek menekankan bahwa PTM Terbatas ini tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Sekolah pun diharuskan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sesuai SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Baca juga: 4 Siswa Wakili Indonesia di Kompetisi Informatika Internasional

Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek di ditsmp.kemdikbud.go.id, Sabtu (26/6), dalam menyelenggarakan PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

1. Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM di Sekolah

Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.

2. Membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Sekolah

Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim. Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.

Baca juga: Persebaran Covid-19 Makin Meningkat, Ini Saran Perhimpunan Guru untuk Sekolah

3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)

Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

4. Melakukan Tindak Lanjut Jika Terjadi Temuan Kasus COVID-19 di Sekolah

Jika terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

- Melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat

- Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan

- Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan

- Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan

- Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina

- Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, dan

- Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas

- Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan

- Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak

- Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

Panduan penyelenggaraan PTM terbatas lebih lengkap, dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/buku-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/ .
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Rekomendasi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved