Mengenal PPDB Berdasarkan Nilai Rapor dan Domisili
Senin, 28 Juni 2021 - 19:37 WIB
loading...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlangsung hingga saat ini. Bagi masyarakat yang masih bingung dengan mekanisme PPDB berdasarkan nilai rapor dan domisili simak keterangannya di bawah ini.
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (28/6), Peringkat Nilai Rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta Jalur Zonasi Dimulai Hari Ini
Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah.
Contoh 1:
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu.
Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi.
Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah.
Contoh 2:
Persentase peringkat nilai rapor dibedakan berdasarkan kualitas sekolah.
Sekolah Kualitas Tinggi: Peringkat 30% tertinggi
Sekolah kualitas Menengah: Peringkat 20% tertinggi
Sekolah Kualitas Rendah: Peringkat 10% tertinggi
Alasan Pembedaan: Siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat persentase lebih besar.
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK DI Yogyakarta Dimulai, Simak Infonya
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (28/6), Peringkat Nilai Rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta Jalur Zonasi Dimulai Hari Ini
Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah.
Contoh 1:
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu.
Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi.
Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah.
Contoh 2:
Persentase peringkat nilai rapor dibedakan berdasarkan kualitas sekolah.
Sekolah Kualitas Tinggi: Peringkat 30% tertinggi
Sekolah kualitas Menengah: Peringkat 20% tertinggi
Sekolah Kualitas Rendah: Peringkat 10% tertinggi
Alasan Pembedaan: Siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat persentase lebih besar.
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK DI Yogyakarta Dimulai, Simak Infonya
Lihat Juga :