Mengenal PPDB Berdasarkan Nilai Rapor dan Domisili

Senin, 28 Juni 2021 - 19:37 WIB
loading...
Mengenal PPDB Berdasarkan Nilai Rapor dan Domisili
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlangsung hingga saat ini. Bagi masyarakat yang masih bingung dengan mekanisme PPDB berdasarkan nilai rapor dan domisili simak keterangannya di bawah ini.

Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (28/6), Peringkat Nilai Rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.



Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah.

Contoh 1:
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu.
Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi.
Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah.

Contoh 2:
Persentase peringkat nilai rapor dibedakan berdasarkan kualitas sekolah.
Sekolah Kualitas Tinggi: Peringkat 30% tertinggi
Sekolah kualitas Menengah: Peringkat 20% tertinggi
Sekolah Kualitas Rendah: Peringkat 10% tertinggi
Alasan Pembedaan: Siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat persentase lebih besar.



*Indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan.

Sedangkan Syarat Keterangan Domisili yakni dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga.

Surat tersebut harus yang sudah dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun saat diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

Keadaan tertentu meliputi:
1. Bencana alam; dan/atau
2. Bencana sosial.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3568 seconds (0.1#10.140)