Ini Penjelasan Tombol Reset untuk Pendaftaran Calon Guru PPPK

Senin, 26 Juli 2021 - 16:27 WIB
loading...
Ini Penjelasan Tombol Reset untuk Pendaftaran Calon Guru PPPK
Proses pendaftaran calon guru PPPK pada seleksi CPNS tahun 2021 akan ditutup pada 26 Juli. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menjelaskan mengenai manfaat tombol reset untuk proses pendaftaran calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi CPNS tahun 2021 ini yang proses pendaftarannya akan ditutup pada 26 Juli mendatang ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, adanya tombol reset ini terkait dengan adanya perubahan kebijakan formasi guru yang akan diterima di sekolah.



Menurutnya, pada awal diumumkan formasi guru yang ada dalam satu sekolah itu jika ada 2-3 orang yang linier yang melamar maka formasi itu diberikan kepada guru dengan pertimbangan tertentu.

"Misalnya dia sudah punya sertifikat, lama masa kerja dan afirmasi kepada usianya yang lebih tinggi," kata Nunuk pada konferensi pers secara daring, Jumat (23/7).

Tapi seiring berjalan banyak masukan dari masyarakat mengenai hal ini. Lalu ketika dicermati Permenpan RB No 28/2021 ada pasal yang menjelaskan mengenai dalam hal kebutuhan guru PPPK di sekolah tempat melamar mengajar saat ini, katanya, pelamar bisa mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidiknya sesuai.



"Kemudian disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar maka pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian," ucapnya.

Nunuk menjelaskan, berdasarkan rapat dengan tim teknis Panselnas maka disetujuilah untuk diberikan fasilitas tombol reset tersebut. Nunuk mengatakan, tombol reset hanya dapat digunakan untuk 3 kriteria calon pendaftar PPPK.

Pertama, guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi liniernya di sekolah dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut. Namun pada saat guru melakukan pendaftaran formasi itu tidak tersedia atau formasi sudah diperuntukkan ke guru yang lebih butuh.

Kedua, ujar Nunuk, yakni untuk guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar di sekolah lain yang masih memiliki kuota. Tetapi sisa kuota itu terkunci ketika sudah ada guru yang linier di sekolah tersebut.

"Yang seperti ini sehingga guru yang tadi itu formasinya tidak bisa memilih formasi yang tersimpan tadi sudah terkunci. Ini ada lagi reset yang mana guru tersebut bisa memilih sisa kuota di sekolah lain," terangnya.

Sedangkan ketiga adalah guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linier dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya dan sudah mendaftar di sekolah lain. Tetapi sekolah itu tidak mempunyai sisa kuota formasi karena formasi tersebut untuk guru yang bertugas di sekolah tersebut.

Dengan adanya kriteria ketiga diatas, ujar Nunuk, maka tidak semua guru calon PPPK yang sudah melakukan pendaftaran harus melakukan reset. "Dan tombol rset ini hanya bisa untuk satu kali kesempatan," pungkas Nunuk.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)