PP Nomor 75/2021 Berpotensi Cacat Materiil, Guru Besar FISIP UI Beri Contoh Pasal Ini
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil
"Kalau kedua kata itu dipisah pun, antara 'mengangkat' dengan 'memutuskan', juga sangat bermasalah, lucu, dan tidak masuk akal. Inilah contoh nyata betapa PP 75/2021 disusun dengan cara yang tidak cermat," tegasnya.
Dia juga mengamati permasalahan serius yang ada di Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 yaitu tidak adanya pengaturan tentang demosi. Jika nanti timbul sengketa soal demosi, siapa yang berwenang terkait hal itu menjadi tidak jelas.
"Lalu jika kelak timbul sengketa demosi, misalnya antara seorang dosen dengan pimpinan Departemen, Fakultas atau pimpinan UI, kemudian dibawa ke PTUN, kemudian hakim TUN dan para pihak yang berperkara akan bekerja berdasarkan pasal mana. Sehingga sangat disayangkan mengapa para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat. Karena ini menimbulkan cacat materiil PP 75/2021," pungkasnya.
"Kalau kedua kata itu dipisah pun, antara 'mengangkat' dengan 'memutuskan', juga sangat bermasalah, lucu, dan tidak masuk akal. Inilah contoh nyata betapa PP 75/2021 disusun dengan cara yang tidak cermat," tegasnya.
Dia juga mengamati permasalahan serius yang ada di Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 yaitu tidak adanya pengaturan tentang demosi. Jika nanti timbul sengketa soal demosi, siapa yang berwenang terkait hal itu menjadi tidak jelas.
"Lalu jika kelak timbul sengketa demosi, misalnya antara seorang dosen dengan pimpinan Departemen, Fakultas atau pimpinan UI, kemudian dibawa ke PTUN, kemudian hakim TUN dan para pihak yang berperkara akan bekerja berdasarkan pasal mana. Sehingga sangat disayangkan mengapa para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat. Karena ini menimbulkan cacat materiil PP 75/2021," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :