4 Langkah Persiapan untuk PTM Terbatas di Wilayah Level 1-3
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilakukan di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Kemendikbudristek memaparkan 4 tahapan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan aman dan nyaman.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ( Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan efektivitas PTM Terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.
“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.
Sementara itu, pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbudristek membangun aplikasi pengumpulan data satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan PTM terbatas atau belum yang berbasis android dan aplikasi pelaporannya berbasis laman.
“Melalui aplikasi ini, para pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di masing-masing daerahnya secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Agar pembelajaran selama pandemi dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan.
Tahap pertama, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ( Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan efektivitas PTM Terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.
“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.
Sementara itu, pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbudristek membangun aplikasi pengumpulan data satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan PTM terbatas atau belum yang berbasis android dan aplikasi pelaporannya berbasis laman.
“Melalui aplikasi ini, para pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di masing-masing daerahnya secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Agar pembelajaran selama pandemi dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan.
Tahap pertama, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.