4 Langkah Persiapan untuk PTM Terbatas di Wilayah Level 1-3
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 12:09 WIB
loading...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka perdana di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilakukan di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Kemendikbudristek memaparkan 4 tahapan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan aman dan nyaman.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ( Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan efektivitas PTM Terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Sertifikasi Dosen 2021, Cek Infonya
“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ( Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan efektivitas PTM Terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Sertifikasi Dosen 2021, Cek Infonya
“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.
Lihat Juga :