Ini 4 Prioritas Mahasiswa Penerima Bantuan UKT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali memberikan bantuan bagi mahasiswa aktif dengan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penerima manfaat bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang orang tua/penanggung biaya kuliahnya mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester Gasal tahun akademik 2021/2022.
Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek Abdul Kahar, pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT.
“Bantuan UKT ini khusus untuk semester Gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran, “ujarnya dilansir dari laman resmi Puslapdik di puslapdik.kemdikbud.go.id, Senin (16/8/2021).
Menurut Abdul Kahar, tahun 2021 ini, bantuan UKT menargetkan sebanyak 310.508 mahasiswa yang memperoleh bantuan tersebut.
Dikatakannya, mahasiswa yang diprioritaskan untuk menerima bantuan UKT tersebut adalah :
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan ;
2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di Perguruan Tinggi Negeri.;
4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
Dalam sosialisasi itu, Abdul Kahar juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, besaran UKT yang sudah di relaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp2.400.000, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa. “Pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial,”kata Abdul Kahar.
2. Sedangkan LLDIKTI, sebagai koordinator perguruan tinggi swasta, dapat melakukan distribusi bantuan UKT/SPP secara proporsional dan wajar bagi PTS.
Penerima manfaat bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang orang tua/penanggung biaya kuliahnya mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester Gasal tahun akademik 2021/2022.
Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek Abdul Kahar, pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT.
“Bantuan UKT ini khusus untuk semester Gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran, “ujarnya dilansir dari laman resmi Puslapdik di puslapdik.kemdikbud.go.id, Senin (16/8/2021).
Menurut Abdul Kahar, tahun 2021 ini, bantuan UKT menargetkan sebanyak 310.508 mahasiswa yang memperoleh bantuan tersebut.
Dikatakannya, mahasiswa yang diprioritaskan untuk menerima bantuan UKT tersebut adalah :
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan ;
2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di Perguruan Tinggi Negeri.;
4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
Dalam sosialisasi itu, Abdul Kahar juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, besaran UKT yang sudah di relaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp2.400.000, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa. “Pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial,”kata Abdul Kahar.
2. Sedangkan LLDIKTI, sebagai koordinator perguruan tinggi swasta, dapat melakukan distribusi bantuan UKT/SPP secara proporsional dan wajar bagi PTS.
(mpw)