Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 23:08 WIB
loading...
Ini Syarat Penerima...
Seorang siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) melanjutkan kembali bantuan kuota data internet untuk membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini. Sasarannya ialah siswa, guru dan juga dosen dan mahasiswa.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Sabtu (21/8/2021) Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan, untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Baca juga: Ini Daftar Aplikasi dan Laman yang Diblokir Bantuan Kuota Internet Kemendikbudristek

Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan.

Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Mulai Disalurkan September, Ini Besaran Bantuannya

Sementara itu, melansir laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1 Siswa Paud dan jenjang Dikdasmen
- Terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali

2. Pendidik Paud Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan

4. Dosen
-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30
hari terhitung sejak bantuan paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Kemudian, sama seperti bantuan kuota bulan maret - mei 2021. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Profil Mohsen Mahdawi,...
Profil Mohsen Mahdawi, Mahasiswa Pro Palestina yang Ditahan Otoritas Imigrasi AS
250 Mahasiswa UIN Suska...
250 Mahasiswa UIN Suska Riau Diajari Melek Sektor Keuangan
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Pentingnya Literasi,...
Pentingnya Literasi, Mahasiswa Didorong Hindari Produk Keuangan Ilegal
50 Mahasiswa Pakuan...
50 Mahasiswa Pakuan Bogor Dapat Pelatihan dan Materi tentang Tata Udara
Rekomendasi
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Johann Zarco Juara MotoGP...
Johann Zarco Juara MotoGP Prancis 2025, Ukir Sejarah dan Putus Dominasi Ducati
Aturan TKDN Dilonggarkan...
Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Fafage Banua Gilas Rafhely FC 6-0
Chef Expo 2025 Kembali...
Chef Expo 2025 Kembali Digelar, Angkat Kekayaan Kuliner Indonesia
Dampak Nyata Penjualan...
Dampak Nyata Penjualan Tesla Akibat Arah Politik Elon Musk
Berita Terkini
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Infografis
Mayoritas Asia, Ini...
Mayoritas Asia, Ini 10 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak 2022
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved