Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 23:08 WIB
loading...
Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021
Seorang siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) melanjutkan kembali bantuan kuota data internet untuk membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini. Sasarannya ialah siswa, guru dan juga dosen dan mahasiswa.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Sabtu (21/8/2021) Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan, untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021.



Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan.

Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.



Sementara itu, melansir laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1 Siswa Paud dan jenjang Dikdasmen
- Terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali

2. Pendidik Paud Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan

4. Dosen
-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30
hari terhitung sejak bantuan paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Kemudian, sama seperti bantuan kuota bulan maret - mei 2021. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2728 seconds (0.1#10.140)