Di Wilayah PPKM Level 1-3, Mendikbudristek: 63 Persen Sekolah Sudah Bisa Tatap Muka
loading...

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka perdana di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim mengatakan, saat ini terdapat 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di wilayah PPKM level satu sampai tiga.
Artinya 63 persen sekolah di Indonesia sudah memungkinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan catatan semua gurunya telah divaksinasi dan memenuhi persyaratan yang ada di SKB empat menteri.
Baca juga: Rencana Belum Matang, Kemendikbudristek Diminta Tunda Asesmen Nasional
"Jadi karena PPKM level satu, dua, dan tiga itu semuanya boleh melalukan PTM terbatas, sekitar 63 persen sekolah kita itu ada di level satu, dua dan tiga," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).
Saat ini, dari total 63 persen yang sudah boleh melakukan PTM terbatas, hanya 26 persen sekolah yang sudah melakukan tatap muka. Nadiem mengatakan, beberapa daerah yang secara eksplisit melarang tatap muka namun sudah masuk wilayah PPKM level 1-3 yakni Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Serang, Gorontalo, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.
Artinya 63 persen sekolah di Indonesia sudah memungkinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan catatan semua gurunya telah divaksinasi dan memenuhi persyaratan yang ada di SKB empat menteri.
Baca juga: Rencana Belum Matang, Kemendikbudristek Diminta Tunda Asesmen Nasional
"Jadi karena PPKM level satu, dua, dan tiga itu semuanya boleh melalukan PTM terbatas, sekitar 63 persen sekolah kita itu ada di level satu, dua dan tiga," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).
Saat ini, dari total 63 persen yang sudah boleh melakukan PTM terbatas, hanya 26 persen sekolah yang sudah melakukan tatap muka. Nadiem mengatakan, beberapa daerah yang secara eksplisit melarang tatap muka namun sudah masuk wilayah PPKM level 1-3 yakni Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Serang, Gorontalo, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.
Lihat Juga :