Sekarang, Mendikbudristek Izinkan PTM Digelar Meski Guru Belum Vaksin

Selasa, 24 Agustus 2021 - 05:23 WIB
loading...
Sekarang, Mendikbudristek...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim mengatakan sekolah yang berada dalam wilayah PPKM level 1-3 sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Meskipun guru belum divaksinasi, sekolah-sekolah ini diperbolehkan melakukan pembelajaran di sekolah.

"Vaksinasi itu bukan prakondisi atau kriteria untuk pembukaan sekolah. Vaksinasi itu bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah . Kondisinya, untuk sekolah itu ada di level 1-3. Semua sekolah di level 1-3 boleh melakukan tatap muka," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim,dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).



Menurut Nadiem, sekolah yang gurunya sudah divaksin secara lengkap dan berada dalam wilayah PPKM level 1-3, maka wajib melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, bukan berarti guru wajib divaksin sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

"Tidak vaksinasi dulu. Malah kalau sudah divaksinasi gurunya lengkap itu diwajibkan (tatap muka). Mohon bantuan untuk menyuarakan ini lagi dan lagi kepada pemerintah daerah, pada tokoh-tokoh di masing-masing dapil, ini adalah kebijakan yang tidak pernah berubah sejak April," kata dia lagi.

Saat ini, lanjut Nadiem sebanyak 63 persen sekolah sebenarnya sudah bisa melakukan PTM terbatas. Jumlah ini berdasarkan sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3.



Nadiem pun meminta agar pemerintah daerah juga segera memperbolehkan sekolah tatap muka yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Menurutnya, saat ini orang tua sudah tidak sabar agar anak-anaknya bisa kembali ke sekolah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 Tahun 2021, disebutkan bahwa pembelajaran di satuan pendidikan level 1-3 boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Peraturan selama pembelajaran mengacu pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Satuan pendidikan yang berada pada wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). PTM terbatas juga hanya mengizinkan 50 persen dari kapasitas kelas normal. Artinya, siswa masih akan belajar secara jarak jauh baik daring atau luring.

Selain itu, peraturan PTM terbatas lainnya antara lain adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sekolah juga harus mengatur pembagian rombongan belajar setiap harinya. Masker kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai yang menutupi hidung, mulut, dan dagu harus terus dilakukan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)