Ini Syarat dan Kriteria Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 3 ke Sekolah

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:36 WIB
loading...
Ini Syarat dan Kriteria...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka perdana di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahap ketiga di tahun ini dan juga untuk penetapan BOS untuk tahun depan. Namun Kemendikbudristek menghimbau agar pemerintah daerah dan sekolah melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Tahun 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021. Adapun perinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.



“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting. Kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten maupun Kota, mohon perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang jumlahnya lebih dari 200.000 sekolah ini,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri melalui siaran pers, Rabu (25/8/2021).

Lalu untuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini 997 sekolah atau sebanyak 0,45 persen.

“Belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan. Di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022,” pungkas Jumeri.



Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:

Pertama, satuan pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.

Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)