Ini Syarat dan Kriteria Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 3 ke Sekolah
Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemenag Siapkan Ratusan Miliar Bantu Pesantren, LPQ dan Madrasah Diniyah
Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
Pertama, satuan pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.
Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Ketiga, Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Sutanto.
Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
Pertama, satuan pendidikan penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.
Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Ketiga, Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Sutanto.
Lihat Juga :