Jabar Bebas Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai di Seluruh Wilayah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat akhirnya terlepas dari risiko tinggi penularan COVID-19 atau zona merah. Seluruh daerah kini berstatus zona kuning dan oranye atau risiko rendah dan sedang.
Dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, 6 kabupaten/kota kini berstatus zona kuning dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level 2, sedangkan 21 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye dan menerapkan PPKM Level 3.
Kondisi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021 yang dikeluarkan seiring keputusan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM hingga 6 September 2021.
Masih mengacu pada Inmendagri, ke-27 kabupaten/kota di Jabar tersebut juga sudah diizinkan untuk memulai PTM di sekolah sesuai level kewaspadaan di masing-masing daerah.
"Daerah yang berada di level 3 sekarang juga diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Dewi Sartika, Rabu (1/9/2021).
Selain PTM, Dewi juga menjelaskan bahwa kegiatan sektor esensial dalam PPKM kali bisa menerapkan 100 persen work from office (WFO), sedangkan sektor non-esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," sebutnya.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya.
Adapun aktivitas di tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen, namun untuk tempat hiburan seperti bioskop dan taman bermain anak masih tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, tren positif penanganan COVID-19 di Jabar masih terus berlanjut. Selain tingkat keterisian kamar (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signikan.
Mengacu pada data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.
Meski begitu, tambah Dewi, sesuai intruksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat tidak euforia menyikapi penurunan kurva pandemi COVID-19 di Jabar mengingat mutasi dan kemunculan varian baru COVID-19 akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.
"Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kabupaten/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan," tegasnya.
Pemerintah kabupaten/kota pun harus hati-hati dalam memulai relaksasi atau pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama di daerah level 3 yang akan memulai PTM.
Dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, 6 kabupaten/kota kini berstatus zona kuning dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level 2, sedangkan 21 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye dan menerapkan PPKM Level 3.
Kondisi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021 yang dikeluarkan seiring keputusan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM hingga 6 September 2021.
Masih mengacu pada Inmendagri, ke-27 kabupaten/kota di Jabar tersebut juga sudah diizinkan untuk memulai PTM di sekolah sesuai level kewaspadaan di masing-masing daerah.
"Daerah yang berada di level 3 sekarang juga diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Dewi Sartika, Rabu (1/9/2021).
Selain PTM, Dewi juga menjelaskan bahwa kegiatan sektor esensial dalam PPKM kali bisa menerapkan 100 persen work from office (WFO), sedangkan sektor non-esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," sebutnya.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya.
Adapun aktivitas di tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen, namun untuk tempat hiburan seperti bioskop dan taman bermain anak masih tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, tren positif penanganan COVID-19 di Jabar masih terus berlanjut. Selain tingkat keterisian kamar (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signikan.
Mengacu pada data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.
Meski begitu, tambah Dewi, sesuai intruksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat tidak euforia menyikapi penurunan kurva pandemi COVID-19 di Jabar mengingat mutasi dan kemunculan varian baru COVID-19 akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.
"Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kabupaten/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan," tegasnya.
Pemerintah kabupaten/kota pun harus hati-hati dalam memulai relaksasi atau pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama di daerah level 3 yang akan memulai PTM.
(mpw)