Info Penting, Masa Unggah SPTJM untuk Bantuan Kuota Data Diperpanjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek dan Kemenag akan segera disalurkan kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa mulai September ini. Salah satu syarat awal pengajuannya adalah adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah dan perguruan tinggi.
Sebelumnya, SPTJM ini diminta untuk diunggah paling lambat 31 Agustus 2021. Bantuan kuota data internet yang akan diberikan untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sebanyak 7 GB/bulan.
Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan.
Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.
Dilansir dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Rabu (1/9/2021), Kemendikburdristek memperpanjang batas akhir unggah SPTJM oleh sekolah untuk bantuan kuota data internet sampai dengan 7 September 2021.
Bagi Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Untuk pengunduhan SPTJM dilakukan paling lambat pada:
> 5 September untuk pengajuan September 2021
> 5 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021
> 5 November untuk pengajuan November 2021
Sedangkan untuk pengunggahan SPTM dilakukan paling lambat pada:
> 7 September untuk pengajuan September 2021
> 7 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021
> 7 November untuk pengajuan November 2021
Kemendikbudristek menekankan, siapa saja yang mendapat bantuan kuota data internet nantinya adalah mereka yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval pada:
> vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen)
> kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Sebelumnya, SPTJM ini diminta untuk diunggah paling lambat 31 Agustus 2021. Bantuan kuota data internet yang akan diberikan untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sebanyak 7 GB/bulan.
Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan.
Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.
Dilansir dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Rabu (1/9/2021), Kemendikburdristek memperpanjang batas akhir unggah SPTJM oleh sekolah untuk bantuan kuota data internet sampai dengan 7 September 2021.
Bagi Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Untuk pengunduhan SPTJM dilakukan paling lambat pada:
> 5 September untuk pengajuan September 2021
> 5 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021
> 5 November untuk pengajuan November 2021
Sedangkan untuk pengunggahan SPTM dilakukan paling lambat pada:
> 7 September untuk pengajuan September 2021
> 7 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021
> 7 November untuk pengajuan November 2021
Kemendikbudristek menekankan, siapa saja yang mendapat bantuan kuota data internet nantinya adalah mereka yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval pada:
> vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen)
> kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
(mpw)